Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melakukan sidang penetapan produk halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Sidang pembahasan produk ini berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar pada Jumat 7 Februari 2025.
Sidang dengan meneliti kelengkapan berkas dan syarat produk halal yang telah tentukan. produk yang dibahas dengan meneliti izin kehalalannya mulai dari produk makanan dan minuman.
Dari 17 produk yang dibahas semuanya telah ditetapkan kehalalannya oleh komisi fatwa MUI Sulsel.
Berikut 17 Produk yang sudah ditetapkan kehalalannya : Sweetserland,Dapur Ummi Yanti,Namira Bakery,Adel’s ,Lesehan Asri, CV Kandora Putra Prima, Bananays Yummy, RM Donald By Hj.Dabbo, Beemom’s Corner, Kopi Sari Hasil , Bagea Enak Panaikang, Abon Shafa, Dapur Mama Endre, UD. CRM Bersaudara ,CV.Forza Kaku Indonesia,Sao Ogie dan Depot Ar-Razak.
Proses penetapan produk halal berjalan lancar karena LPH Unhas dinilai sudah melengkapi berkas dan syarat yang telah disepakati. Mulai dari keterangan bahan pokok, peralatan, proses pembuatan dan lainya telah memenuhi standar yang ditetapkan .
Ketua LPH Unhas Dr Ir Nahariah S Pt MP, IPM mengucapkan syukur dengan penetapan produk halal karena semuanya sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.”Semoga ini menjadi suatu kontribusi terhadap sistem halal di Indonesia,” katanya .
Dalam penetapan halal ini LPH Unhas juga mengikut sertakan berapa mahasiswa magang Fakultas Peternakan Unhas.
” Jadi keikutsertaan mahasiswa magang ini diharapkan bisa melihat langsung proses penetapan halal sehingga memberi pelajaran atau pengalaman dalam memilih produk yang halal saat menjadi konsumen,” Kata Nahariah.
Lanjutnya keikutsertaan mahasiswa magang Fakultas Peternakan Unhas juga dalam rangka membangkitkan semangat anak muda terutama mahasiswa agar lebih menghargai proses sertifikasi halal.
Sementara Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa sangat mengapresiasi LPH Unhas yang menurutnya sangat membantu pelaku usaha.
“Saya berharap kedepannya lebih banyak lagi perusahaan yang mengajukan audit halalnya di LPH Unhas, ” Katanya..
“Jadi setelah kita melihat laporan auditor halal ini saya semuanya sudah memenuhi persyaratan sehingga layak ditetapkan kehalalannya.
“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim semua produk ini ditetapkan kehalalannya,” kata Prof Nadjamuddin.
Pengurus MUI Sulsel yang hadir, Prof Dr KH Ruslan Wahab ,Prof Dr Rusdi Kahalid, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid dan Dr KH Shaifullah Rusmin.
Pengurus LPH Unhas yang hadir,Nur Atikah Handayani ,S.Pt.,M Si ,Inas Nabilah Apriana,M.S.,Pt dan Suci Asharianti ,S.Pt.
Irfan Suba Raya