HIJAB: Antara Tuntunan Agama dan Tuntutan Mode

Muammar Bakry

Secara alami manusia dikaruniai kecenderungan pada kesukaan terhadap lawan jenisnya, keturunan, dan properti yang menjadi kenikmatan di dunia. Hal itu dijelaskan dalam QS. Ali Imran [3] ayat 14:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

Manusia dihiasi cinta terhadap perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran)

Ayat di atas menggunakan kata kerja pasif “dihiasi”, pelaku (fa’il) disamarkan karena pelakunya memungkinkan satu di antara dua yang berpengerauh. Jika pengaruh positif yang dominan, maka kecintaan pada lawan jenis, anak dan properti diperoleh dan dimanfaatkan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan norma agama. Namun jika pengaruh negative dan bisikan setan yang dominan, maka cara memperoleh dan pemanafaatannya tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam pandangan agama Islam. Jadi tergantung bagaimana mengelola dan mengarahkan kecendurungan naluri agar kita terhindar dari malapetka di dunia maupun di akhirat.

Khusus kecenderungan manusia kepada makhluk perempuan yang banyak menjerusmukan kaum lelaki, agar naluri laki-laki terhindar dari hal-hal yang terlarang, Nabi Muhammad SAW menyebutkan;

“إِنَّ النَّظْرَةَ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ، مَنْ تَرَكَهَا من مَخَافَتِي أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ” رواه الحاكم، والطبراني،

“Bahwa pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis, siapa yang meninggalkannya karena takut kepadaKu, Aku akan menggantikannya dengan keimanan yang dirasakan dalam hatinya.”

Potensi besar yang dapat menggelincirkan kaum laki-laki berdasarkan riwayat di atas adalah perempuan. Karena itu, perempuan diperintahkan untuk menjaga dan tidak mengumbar auratnya.

Lebih lengkapnya bisa didownload di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.