Makassar, muisulsel.or.id – Dalam agama Islam, salat merupakan suatu kewajiban mutlak bagi seluruh umatnya, termasuk salat jumat.
Namun pelaksanaan salat jumat ini hanya diwajibkan bagi kaum adam saja, sedangkan untuk kaum hawa tidaklah dianjurkan dan bersifat sunat saja.
Adapun pelaksanaan salat jumat ini, diperintahkan oleh Allah kepada rasulnya setelah berada di kota Madinah, jumhur ulama bersepakat bahwa ketika melaksanakan salat jumat ini maka gugurlah kewajiban melaksanakan salat zuhur.
Berbicara tentang salat jumat maka ada dua rangkaian yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain, yakni khutbah dan salat jumat itu sendiri.
Rasulullah pun bersabda bahwa ketika khutbah telah dimulai maka tidak ada lagi kegiatan lain selain mendengarkan khutbah tersebut, bahkan membersihkan kotoran dihadapan kita dengan tangan pun tidak diperbolehkan.
Allah dan Rasulnya mengancam umat Islam yang dengan sengaja meninggalkan salat jumat dengan alasan sibuk atau tidak sempat, terkecuali jika ia sakit atau sedang musafir.
Orang-orang yang sengaja meninggalkan salat jumat tiga kali berturut-turut maka ia di cap sebagai orang munafik, dan orang munafik tempatnya dalam neraka paling dalam.
Lalu bagaimanakah hukumnya bagi orang yang sering tidur saat khutbah sedang berlangsung? Atau bagaimana pula hukumnya bagi orang yang hanya berdiri diluar masjid terlebih ia bercerita dengan orang lai saat khutbah jumat? Simak selengkapnya dalam ulasan video link berikut ini
Kontributor: Nur Abdal Patta