Makassar, muisulsel.or.id – Sekretaris umum MUI Sulsel Prof. H. M. Muammar Bakry mengatakan agar hendaknya janganlah terlalu berlebih-lebihan dalam berzakat. Hal tersebut dijelaskannya saat menjadi narasumber pada kelas literasi zakat dan wakaf yang digelar oleh Kementerian Agama Provinsi Sulsel.
Kelas literasi zakat dan wakaf ini diselenggarakan oleh bidang penerangan Agama Islam, zakat dan wakaf yang dilaksanakan di Hotel Lynt, Jl. Hertasning Makassar.
Menurut Sekretaris umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry mengatakan bahwa zakat itu haruslah dikeluarkan, ibaratnya sebuah sumur. Jika airnya terus menerus diambil maka air itu akan semakin menjadi jernih.
“Dalam mengeluarkan zakat itu jangan pula kita berlebih-lebihan sehingga tak ada yang tersisa, tetapi tidak juga menjadi orang yang bakhil dalam berzakat atau bersedekah, namun tetap diseimbangkan,” ungkap sang Kyai yang beberapa bulan lalu dikukuhkan sebagai guru besar UIN Alauddin Makassar.
Ust Muammar memberikan contoh yang moderat dalam berinfak yakni janganlah memberikan semua penghasilan yang di dapat kepada sang istri, sehingga untuk diri sendiri sudah tak ada lagi untuk diberikan kepada orang lain. Namun berikanlah sebahagian untuknya dan sebahagian lagi untuk bekal sendiri, sehingga terciptalah moderasi dalam keluarga, kata calon Rektor kampus UIM Makassar.
Lebih jauh ia mengulas tentang moderasi dalam berwakaf yang dicontohkan oleh Rasulullah yakni saat seorang sahabat yang mendatangi Rasul lalu ingin mewakafkan seluruh hartanya untuk umat.
Rasul pun menanyakan apakah sahabat tersebut memiliki keluarga di rumahnya, jika ada maka ia tak boleh mewakafkan seluruh harta tersebut dijalan Allah, tetapi cukup sepertiga saja dan sisanya untuk kebutuhan keluarga yang akan ditinggalkannya kelak.
“Contoh lain dalam moderasi wakaf adalah jika seseorang yang berwasiat akan mewakafkan dua pertiga hartanya sementara orang tersebut punya anak yang belum mampu, maka pengadilan boleh meninjau kembali wasiat tersebut dan memperbaikinya supaya menjadi adil,” ulasnya dihadapan para hadirin.
Alquran surat Albaqarah ayat 28 telah mengulas dengan jelas tentang bagaimana mengatur persoalan infak dan sedekah secara adil dan merata.
Kelas literasi zakat dan wakaf ini dihadiri oleh beberapa perwakilan kemenag kabupaten, juga dihadiri oleh beberapa mahasiswa dari berbagai universitas dan kelas ini terlaksana dengan baik pada hari Senin, 22 Mei 2023
Kontributor: Nur Abdal Patta