HIKMAH HALAQAH : Hukum Mencium Tangan Guru Menurut Imam Mazhab

akassar, muisulsel.com – Seorang murid yang memiliki adab dan akhlak maka sudah menjadi suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai seorang guru di mana pun ia berada.

Pada kajian Fiqih kita kali ini mengangkat tajuk bagaimana hukum mencium tangan seorang guru yang telah banyak berjasa kepada kita karena telah menimba ilmu kepadanya. Mungkin masih ada segelintir orang yang menganggap bahwa ini adalah sebuah bid’ah.

Para Imam Mazhab atau Imam Mujtahid pun telah berpendapat tentang hal ini sejak zaman mereka masih hidup. Itulah yang menjadi pedoman dan rujukan para ulama-ulama besar setelahnya hingga saat ini, walaupun ada segelintir orang yang tidak mau bermazhab dari ke empat Imam ini.

Menurut Imam Ibnu Abidin yang bermazhab Hanafiah berpendapat bahwa tidak mengapa jika kita mencium tangan seseorang yang Alim Ulama atau seseorang yang Wara’ dengan bentuk bertabarruk atau ingin mendapatkan berkah dengan keilmuannya tersebut. Bahkan itu sunat menurut pendapat yang lain berdasarkan Hadis-hadis yang mereka peroleh.

Menurut pendapat Imam Malik, jika ia mencium tangan seseorang yang disertai dengan niat kesombongan atau riya’ ingin dilihat oleh orang lain, maka itu tidak boleh. Akan tetapi sebaliknya, jika karena ingin menghormati orang tersebut dengan keilmuannya dan ikhlas, maka itu boleh.

Beda halnya dengan pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa jika mencium tangan seseorang itu karena zuhudnya, atau karena keshalihannya, keilmuannya atau karena orang tersebut dimuliakan, maka itu hukumnya tidaklah makruh. Bahkan hal itu disunatkan karena itu adalah sebuah adab. Beda halnya mencium tangan karena kekuasaannya atau karena banyak harta, maka itu sangat dimakruhkan.

Selain mencium tangan orang yang dihormati terdapat pula hukum berdiri dan menyambut kedatangan orang yang shaleh, atau ahli ibadah atau orang yang mulia. Apakah hal ini juga hukumnya mubah atau boleh, ataukah justru hukumnya sebagai sunat?. Lalu bagaimana pendapat para ulama terdahulu terkait hal ini dan adakah hal tersebut disandarkan pada hadis Nabi ataukah dalil lainnya?,

Simak penjelasan lengkapnya di media MUI SULSEL atau klik video di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.