Makassar, muisulsel.com – Seorang akademisi yang meniti karir hingga ke jenjang tertinggi adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Bukan hanya nama sendiri yang terangkat namun juga nama baik keluarga khususnya kedua orang tua yang turut bangga atas prestasi tersebut.
Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, SH., MH., anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel bertindak sebagai promotor terhadap mahasiswa program pasca bimbingannya yakni Tuty Haryanti, SH., MH. dengan judul disertasi “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pengaturan Produk Halal Industri Rumah Tangga Pangan.”
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., oleh Prodi pasca Fakultas Hukum Unhas juga hadir bertindak sebagai penguji eksternal atas ujian Promosi Doktor (tertutup) terhadap Tuti Haryanti, SH., MH., di ruang seminar Pasca Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada hari Kamis, 17/11/2022.
Dalam disertasi promosi Doktor tersebut, Tuti Haryanti pada Bab terakhirnya menyimpulkan bahwa secara garis besar prinsip perlindungan konsumen produk halal ini secara keseluruhan belum teraktualisasi dengan konkrit dalam pengaturan jaminan produk halal.
Penyelenggaraan jaminan produk halal ini telah diatur secara khusus dalam beberapa peraturan perundang-undangan walaupun substansi pengaturan jaminan produk halal ini belum seutuhnya bersinergi dengan peraturan Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Model pengawasan industri rumah tangga juga menjadi perhatian nya. “Model pengawasan harus dapat menjamin ketersediaan produk halal yaitu integratif dan holistis,” ulas Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Ambon
Turut hadir dalam undangan ujian promosi Doktor (tertutup) tersebut selain sekretaris Umum MUI Sulsel dan anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel antara lain Ketua Sidang Promosi, beberapa tim promotor, serta beberapa tim penilai penguji Promosi Doktor seperti Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH., dan penilai lainnya. (NAP)