Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA (Sekretaris Umum MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Menurut hasil survei dunia, Indonesia adalah negara dengan peringkat pertama yang melakukan judi online. Sementara penduduk Indonesia hampir mencapai 300 juta dengan hampir 90% beragama Islam.
Pemerintah telah menyatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang darurat judi dan hal ini sangatlah berbahaya.
Mengapa berbahaya? Pasalnya, banyak hal yang di rusak. Struktur keluarga jadi berantakan dan banyak yang mengalami broken home, perceraian, bahkan pembunuhan pun terjadi seperti halnya yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu.
Bahkan berdasarkan hasil survei, seorang senat di parlemen pun sudah mencapai ribuan orang yang melakukan judi online.
Sementara menurut informasi dari PPATK, uang yang beredar pada judi online ini mencapai lebih dari 600 triliun rupiah dan ini adalah yang sangat fantastis untuk bangsa Indonesia.
Dapat dibayangkan jika uang sebanyak itu digunakan untuk membangun sebuah kota semisal IKN, maka mampu membangun 2 buah kota yang setara dengannya, atau bahkan jika dijadikan modal bagi para pelaku UKM maka ada sekian juta penduduk Indonesia yang dapat dibantu.
Hal inilah mengapa Allah berfirman dalam Alquran ketika Rasulullah ditanya soal khamar/miras dan judi. Maka Alquran menjawabnya bahwa keduanya adalah dosa besar, meskipun terdapat manfaat di dalamnya akan tetapi mudaratnya lebih besar.
Ulama pun berpendapat terkait ayat ini adalah saat itu kondisi masyarakat Arab di zaman Rasulullah telah menjadikan minum khamar dan berjudi sebagai kebiasaan sehari-hari dan telah menjadi budaya masyarakat umum.
Sebuah kisah menarik yang diceritakan oleh seorang ulama terkait seorang peminum namun juga ingin melakukan salat lima waktu. Lalu apakah yang dilakukan oleh sang ulama tadi?
Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta