HIKMAH HALAQAH: Mensalati Jenazah

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Rasulullah Saw terkadang tidak mensalati atau mengimami salat jenazah para sahabat bahkan tidak ikut di dalamnya, tetapi beliau hanya memerintahkan kepada sahabat lain untuk mengimaminya dan mensalatinya.

Antara lain yang Rasulullah tidak mau mengimami salat jenazahnya yakni yang mati karena bunuh diri, atau Rasulullah tahu bahwa dulunya ia adalah anak yang lahir karena hasil zina, atau bahkan ia adalah orang yang kafir.

Bahkan berdasarkan hadis bahwasanya Rasulullah Saw tidak mau ikut mensalati orang yang mati tetapi dulunya ia suka meninggalkan salat. Hadis yang bersumber dari Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah Saw di datangi oleh seorang laki-laki dan melaporkan kalau orang tersebut telah meninggal karena bunuh diri, lalu Rasulullah tidak ikut mensalati jenazahnya.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mati karena bunuh diri maka tidak wajib untuk di salati. Tidak ada lagi kewajiban untuk mensalatinya sebab ia telah melakukan dosa yang sangat besar, dan hal itu di anggap oleh sebagian ulama bahwa orang tersebut telah meninggalkan Islam.

Menurut imam An-Nawawi bahwa ini adalah pendapat Khalifah Umar bin Abd Aziz, dari dinasti Umaiyah. Sementara di Indonesia mengikut pandangan jumhur ulama bahwa orang yang mati bunuh diri tetap harus di salati.

Lalu apa makna dari Rasulullah tidak mau mensalati jenazah yang mati bunuh diri? Hal ini pertanda sebagai peringatan keras untuk umat muslim agar sekiranya menghindari perbuatan tersebut saking tercelanya, yang bahkan Nabi saja tidak mau ikut salat.

Kajian fiqih kali ini membutuhkan penjelasan yang detail, simak ulasannya di video berikut ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.