AG Prof Dr KH M Faried Wadjedy, Lc MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Mendirikan salat sunnah juga sama halnya jika kita menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat infaq dan sedekah, yang bagi zakat jika sudah mencapai nisabnya atau mencapai kadar dan dan haul tertentu maka harus dikeluarkan.
Seluruh harta benda yang kita miliki, utamanya jika sudah mencapai nilainya setara emas 85 gram, maka sudah harus dikeluarkan zakatnya dan akan berlaku demikian setiap tahunnya yakni 2,5%. Namun beda halnya jika zakat itu berupa zakat pertanian atau tambak dan semacamnya.
Untuk zakat seperti pertanian, peternakan, atau tambak maka kewajiban zakatnya tidak beracuan pada haul tahunan, namun di hitung di setiap ia panen maka zakatnya harus dikeluarkan.
Nah, bagaimana halnya dengan salat sunnah rawatib atau yang lebih dikenal juga dengan sunnah 12. Bagaimana penjelasan hadisnya.
Adapun ke 12 rakaat salat sunnah rawatib berdasarkan hadir ini yakni, empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.
Jika melihat teks hadis ini, maka tak ada salat sunat bagi salat Ashar yang rawatib baik sebelum maupun sesudahnya. Seperti halnya dengan sunnah sebelum Magrib, Isya, dan setelah Subuh. Lalu apakah hanya hadis di atas yang satu-satunya hadis tentang salat sunnah itu?
Ternyata, masih banyak hadis lain yang berbicara tentang perintah melakukan salat sunnah di luar rawatib ini. Simak penjelasannya pada video link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta
