HIKMAH HALAQAH: Makna Qurban

Prof Dr KH Abustani Ilyas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Dakwah MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Saat ini kita telah memasuki bulan Zulhijjah, yang berarti bagi umat Islam yang tidak melaksanakan haji akan melaksanakan salat hari raya Idul Adha.

Hal itu juga ditandai dengan pemotongan hewan qurban sebagai manifestasi penghambaan diri kepada Allah Swt, dan tentunya pemotongan hewan qurban ini memiliki kriteria seperti hewan yang berkaki empat saja.

Ini juga menandakan bahwa hewan yang berkaki dua tidak dibenarkan di sembelih sebagai hewan qurban. Tetapi, walaupun hewan itu berkaki empat, namun tetap memiliki kategori sebagai hewan yang layak untuk di qurbankan.

Lalu bagaimana status hukumnya menurut para ulama tentang qurban? Menurut pendapat ulama bahwa berqurban itu hukumnya Sunat Muakkadah. Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib.

Mengapa ia menjadi amalan sunat muakkadah? Oleh karena qurban itu oleh Rasulullah Saw tidak pernah di tinggalkannya, meskipun kehidupan ekonominya agak kurang bagus tetapi ia tetap berqurban walaupun itu hanya hewan yang kecil.

Mengapa qurban itu menjadi sesuatu yang hal yang sangat penting bagi kita umat Islam? Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah Saw bersabda barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban lalu tidak melakukannya maka hendaknya ia menjauhi tempat salat kami.

Penjelasan terkait qurban ini dapat kita simak pada kajian di video berikut ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.