HIKMAH HALAQAH: Mati Syahid Fisabilillah

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Kematian adalah hal yang mutlak dan tidak bisa dihindari oleh seluruh umat manusia, di mana pun ia berada dan dalam kondisi apapun. Tetapi begitupun kewajiban untuk memandikan, mengkafani dengan baik dan menguburkannya adalah sebuah kewajiban bagi kita walaupun sifatnya fardu kifayah.

Beda halnya dengan orang mati karena syahid di medan perang. Kendati demikian, perlu ditinjau akan syahid ini. Karena makna syahid memiliki arti yang cukup luas dan salah satu orang yang syahid di antaranya yakni seorang anak sekolah sedang menuntut ilmu lalu ia meninggal, maka sebagian ulama mengatakan matinya itu adalah mati syahid.

Orang-orang yang mati syahid di medan perang karena membela agama Allah, maka ia tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani. Cukup disalati lalu di kuburkan atau bahkan tidak disalati pun boleh langsung dikuburkan.

Namun jika orang itu mati dalam kondisi biasa maka wajib bagi kita memandikan, mengkafani, mensalati dan menguburkannya. Pertanyaan kemudian bagaimana jika saat dikafani ternyata kain kafannya tidak cukup.

Jika di tutupi kepalanya maka akan kelihatan kakinya, dan sebaliknya jika kakinya ditutup maka kepalanya akan terlihat. Dengan kasus seperti ini, maka Rasulullah menganjurkan agar menutupi kepalanya saja walaupun kaki masih terlihat.

Akan tetapi akan lebih baik lagi jika kain kafan yang digunakan itu adalah kain kafan milik si mayat tadi. Walaupun boleh dari orang lain seperti keluarganya namun jauh lebih baik lagi jika miliknya sendiri yang telah dipersiapkannya.

Penjelasan lebih serunya dan rinci terkait mati syahid dapat disimak dalam video kajian ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.