Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Pada kajian Islam kita kali ini adalah sambungan kajian pekan yang lalu terkait dengan pengurusan jenazah, khususnya umat Islam.
Di berbagai daerah kita bisa melihat bagaimana umat penganut agama lain memperlakukan mayat keluarganya sebelum di kuburkan. Ada yang di semayamkan di rumahnya selama beberapa hari, namun yang bahkan hingga berbulan-bulan dan bertahun-tahun baru kemudian mayatnya di kuburkan.
Seperti contohnya di daerah Tana Toraja, di mana budaya dan adat istiadatnya menyimpan mayat keluarganya yang telah meninggal hingga bertahun-tahun. Setelah biaya pesta kematian sudah dirasa cukup, maka barulah diadakan ceremonial pengantaran Jenazah menuju tempat terakhirnya.
Dalam Islam, ada beberapa pendapat yang menganjurkan agar menyegerakan proses penguburan jenazah dan hal itu tidak salah karena mempunyai alasan tersendiri.
Dalam memahami sebuah hadis, kita tidak boleh hanya memahaminya secara tekstualnya saja. Setiap bangsa, atau wilayah negara itu memiliki budayannya masing-masing dan perlu juga menghargai budaya orang lain.
Namun selama tidak menyalahi syariat yang diajarkan maka budaya itu boleh dijalankan. Dalam teks hadis memang menyegerakan pemakaman jenazah, tetapi dalam situasi tertentu maka pemakamannya boleh ditunda untuk beberapa saat, namun juga tidak boleh terlalu lama.
Hadis yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan agar mempercepat persoalan jenazah. Namun dalam memahami hadis tidaklah boleh memahaminya secara tekstual saja. Sebab para ulama juga berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan agar mempercepat pengurusan jenazah tidaklah bersifat wajib.
Bagaimanakah cara kita memahami sebuah hadis, apakah cukup hanya melihat teksnya saja? Ataukah butuh pemahaman dengan berbagai disiplin ilmu? Simak uraiannya pada video kajian berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta