AG Prof Dr KH M Faried Wadjedy, Lc MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Dalam teknis pelaksanaan ibadah haji itu, umumnya ada dua hal ibadah yang kita lakukan. Yang pertama adalah haji dan yang kedua adalah umrah.
Teknis pertama yakni haji Ifrad (menunggalkan). Haji ini lebih mendahulukan ibadah hajinya kemudian ibadah umrohnya, dan jenis haji seperti ini tidaklah di wajibkan melakukan Dam (memotong kambing) kecuali ada pelanggaran yang berat.
Teknis kedua adalah haji Tamattu (bersenang senang). Jenis haji seperti ini mendahulukan umroh lalu kemudian melaksanakan ibadah hajinya. Haji Tamattu di haruskan melakukan Dam (memotong kambing).
Lalu yang ketiga adalah haji Qiran (serangkai). Haji Qiran adalah haji yang ibadah umrohnya di sisipkan, di mana niat ibadahnya menggabungkan antara ibadah dan ibadah umroh satu kali pelaksanaan, dan juga di kenakan Dam (memotong kambing).
Lalu manakah yang paling afdal di antara tiga jenis haji ini?. Menurut imam Syafi’i mengatakan bahwa haji Ifrad lah yang paling afdal. Dan kebanyakan umat muslim yang ada di kawasan Asia Tenggara itu menganut paham Syafi’i.
Sedangkan haji Tamattu adalah haji yang mengikuti mazhab imam Hanafi dan Hambali. Mazhab yang digunakan oleh ulama-ulama Saudi.
Dalam haji Tamattu, Dam (memotong kambing) adalah ibadah yang memang sepaket dengan ibadah haji itu, bukan karena ada pelanggaran sehingga seseorang membayar Dam. Pasalnya, ibadah haji dan Dam adalah sebagai simbol terhadap ibadah badaniyah dan amaliyah yakni ibadah tubuh dan ibadah harta.
Lalu bagaimana dengan jenis ibadah haji yang ketiga yakni haji Qiran? Simak ulasan lengkapnya dalam video link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta