AG Prof Dr KH M Faried Wadjedy, Lc MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Sebegitu pentingnya yang disebut Taharah atau bersuci, dan inilah yang membuat seluruh kitab-kitab fiqih yang dikarang oleh para ulama itu pembahasan pertamanya selalu mengenai bab Taharah atau bab tentang bersuci.
Apa hikmah di syariatkannya kesucian dan kebersihan? Yang pertama menurut ilmu syara’ adalah suatu ungkapan mengenai di angkatnya suatu hadas atau dihilangkannya suatu najis. Dan kata taharah ini diambil dari suatu kata lapaz umum yang mencakup kesucian dari pada hadas kecil hingga hadas besar.
Lalu yang kedua hikmah di syariatkannya taharah dalam Islam, karena kesucian ini mempunyai posisi yang besar dalam Islam di mana Allah memerintahkan dengannya kepada Rasulullah Saw dalam firmannya agar dalam berpakaian itu hendaknya dibersihkan.
Rasulullah Saw juga bersabda bahwasanya jika seseorang melaksanakan salat sementara ia dalam keadaan hadas maka salatnya tidak diterima hingga ia bersuci.
Maka disimpulkanlah bahwa kebersihan dan kesucian adalah suatu hal yang darurat dan sangat penting dalam kehidupan, sebagaimana menjadi syarat sahnya kebanyakan dari pada fardu-fardu sesudah dua kalimat syahadat.
Lalu apakah kesucian ini juga mencakup dari taubat dan maksiat? Maka syarat yang mulia memperluas maknanya hingga ia mencakup tiga jenis. Apakah ketiga jenis yang dimaksud?
Simak ulasannya dalam kajian berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta
