MAKASSAR, muisulsel.or.id – Sebanyak 25 peserta Program Pengkaderan Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan Tahun 2026 berhasil menghasilkan 25 artikel jurnal sebagai salah satu hasil nyata dari proses pembinaan selama program berlangsung.
Berbeda dengan pelaksanaan PKU sebelumnya, program tahun ini memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan peserta dalam melakukan kajian dan menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah. Sejak hari pertama, peserta telah dibekali dengan materi dan pendampingan penulisan jurnal.
Dr. Abd. Sattar, M.Ag turut memberikan pembekalan dan motivasi kepada para peserta agar tidak berhenti pada proses belajar, tetapi mampu menghasilkan karya ilmiah yang dapat dibaca, dikaji, dan memberikan manfaat.
Dalam pembekalannya, beliau menampilkan sejumlah karya ilmiah yang telah diterbitkan, di antaranya pada Parewa Saraq MUI dan berbagai media ilmiah lainnya. Beliau juga membagikan pengalaman dalam proses menulis, mulai dari menemukan ide, mengembangkan pembahasan, hingga menyelesaikan tulisan yang berhasil mencapai SINTA 1
Menurutnya, karya ilmiah bukan sekadar tugas selama mengikuti program, tetapi dapat menjadi salah satu bentuk jejak akademik seorang ulama.
Proses tersebut kemudian diperkuat dengan pendampingan dari panitia yang merupakan alumni PKU MUI Sulsel tahun sebelumnya. Hampir setiap malam, para alumni memberikan edukasi dan pengenalan berbagai perangkat Artificial Intelligence (AI) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses akademik, sekaligus membantu peserta dalam mengembangkan ide, menyusun kerangka tulisan, melakukan penelusuran bahan, hingga menyelesaikan artikel jurnal.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian karya para peserta. AI diperkenalkan sebagai alat bantu dalam proses akademik, sementara substansi, analisis, argumentasi, dan tanggung jawab ilmiah tetap berada pada masing-masing penulis.
Para peserta kemudian diberikan tugas untuk menentukan tema dan judul tulisan masing-masing. Topik yang dipilih diarahkan pada berbagai persoalan keislaman kontemporer, termasuk kajian untuk menguatkan, mengkritisi, maupun merekonstruksi fatwa serta persoalan yang memiliki relevansi dengan kebutuhan umat.
Hasilnya, seluruh 25 peserta berhasil menyelesaikan 25 judul artikel jurnal sebelum berakhirnya rangkaian program PKU MUI Sulsel 2026.
25 Artikel Jurnal Peserta PKU MUI Sulsel 2026
1. Muhammad Sulfadli — Rekonstruksi Istidlāl Fatwa Pengharaman Rokok Elektronik (Vape) dalam Fatwa Majlis Kebangsaan Malaysia Berdasarkan Perkembangan Bukti Saintifik Kontemporer.
2. Khalilullah — Rekonstruksi Konsep Mu’allafah al-Qulub dan Implikasinya terhadap Hukum Zakat: Analisis Fatwa FCNA.
3. Azhar Syauqy RM Saeed — Konstruksi Nahi Mungkar dalam Fiqh al-Aqalliyyat: Analisis Maqashid al-Syari’ah terhadap Fatwa MJC tentang Homosexuality.
4. Afriadi Ramadhan — Maysir dalam Transaksi Valuta Asing Daring (Forex): Analisis Kontemporer di Luar Argumen Berbasis Riba pada Resolusi IIFA No. 102 (5/11).
5. Adnan MZ — Gelar Kyai Bukan Pajangan: Menggugat Penyematan Gelar Kyai bagi Mereka yang Tidak Berhak.
6. Andi Muhammad Syukur — Rekonstruksi Penilaian Tradisi Maccera’ Tasi’ Berbasis ’Urf: Analisis Sosio-Kultural terhadap Maklumat MUI Sulawesi Selatan.
7. Muhammad Fahmi Hidayat — Penyembuhan Berbasis Hypnosis: Komparasi Fatwa Lajnah Daimah – MUI dan Upaya Islamisasinya.
8. Khaerul Anwar — Penggunaan Karya Berhak Cipta sebagai Data Pelatihan Artificial Intelligence Perspektif Maqaṣid al-Syari’ah: Analisis Perlindungan Ḥifẓ al-Mal.
9. Khoirul Anam — Antara Syahadah dan Logo Dagang: Tinjauan Kritis Integritas Sertifikasi Halal di Indonesia.*
10. Muh. Matori — Integrasi Analisis Geospasial dan Maqasid Shariah: Reinterpretasi Hukum Mabit Mina Jadid Berbasis Hifz an-Nafs.
11. Jamaluddin — Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Penafsiran Al-Qur’an: Analisis Fatwa Dār al-Iftāʾ al-Miṣriyyah tentang Batasan Hukumnya.
12. Mursalin — Argumentasi Qur’ani Fatwa MUI tentang Penanganan Mushaf Tidak Layak Guna: Intertekstualitas Ayat Al-Qur’an.
13. Baso Muh. Nibras Abiyyu — Rekonstruksi Fikih Prioritas Antara Tahfiz Al-Qur’an dan Kewajiban Menuntut Ilmu Agama.
14. Maschan FM — Dari Hak Politik ke Kewajiban Komunal: Konstruksi Fiqh al-Aqalliyyat dalam Fatwa Majlis Ulama India tentang Partisipasi Politik Muslim.
15. Muh. Yusuf S. — Maslahah sebagai Landasan Kebijakan Publik: Telaah Kaidah تصرف الإمام منوط بالمصلحة pada Program Makan Bergizi Gratis.
16. Tashdieq — Dari Filantropi ke Maqasid: Reinterpretasi Ayat Sedekah dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021.
17. Syahid — Peran Fatwa MUI dalam Menekan Penggunaan Produk Digital Bajakan: Kajian Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta).
18. Muh. Usman — Kehalalan Daging dari Jagal Mandiri: Analisis Fikih Ath’imah terhadap Praktik Penyembelihan Hewan.
19. Syarif — Analisis Fatwa MUI tentang Permainan Digital Berhadiah dalam Perspektif Fikih Muamalah.
20. Aco — Legitimasi Gelar Kiai Muda dalam Transformasi Otoritas Keagamaan di Indonesia: Kajian Historis dan Normatif.
21. Arham Ahmad — Konsep Perampasan Aset sebagai Bentuk Hukuman Jarimah/Perilaku Passobis Perspektif Hukum Islam.
22. M. Asrul — Penentuan Qabḍ atas Mahar Berupa Bentangan Rumput Laut: Analisis Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.
23. Randi — Analisis Kemaslahatan dan Kemudharatan Pernikahan Dini dalam Perspektif Fatwa dan Pandangan Ulama.*
24. Amirullah — MUI Fatwas and Fermented Beverage Consumption: A Maqāṣid al-Sharī’ah Review of Minas Production in North Sinjai.
25. Jamaluddin — Penerapan Fiqh al-Aqalliyyāt al-Muslimah terhadap Praktik Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi pada Masyarakat Muslim Minoritas.
Keragaman tema tersebut menunjukkan bahwa para peserta tidak hanya diarahkan untuk menulis, tetapi juga didorong untuk membaca persoalan umat secara kritis dan mencari jawaban melalui pendekatan keilmuan Islam.
Lahirnya 25 artikel ini diharapkan tidak berhenti sebagai tugas selama mengikuti PKU, tetapi dapat terus dikembangkan, disempurnakan, dan diarahkan menuju publikasi pada jurnal ilmiah.
Program Pengkaderan Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan Tahun 2026 berlangsung pada 3–12 Agustus 2026 di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Makassar, dengan diikuti 25 peserta.
Melalui proses tersebut, PKU MUI Sulsel 2026 tidak hanya berupaya melahirkan kader ulama yang kuat dalam keilmuan, tetapi juga menumbuhkan tradisi membaca, meneliti, menulis, dan memberikan solusi ilmiah terhadap persoalan umat.
25 peserta, 25 karya. Dari ilmu yang dipelajari, lahir karya yang diharapkan menjadi jejak akademik dan jejak kebermanfaatan.
