Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel akan Gelar Seminar Nasional

Makassar, muisulsel.or.id – Pengurus Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (KUMHAM MUI) Sulawesi Selatan menggelar seminar nasional dengan dua narasumber yang memaparkan perspektif yang berbeda.

Kegiatan seminar nasional ini mengangkat tema “Kejahatan Perang Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Positif dan Hukum Islam” yang di adakan di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Senin, 18 Desember 2023, yang di hadiri oleh sejumlah pengurus komisi MUI dan sejumlah akademisi dari beberapa kampus Universitas di Makassar.

Dr H Nurdin Tajry, SH MH selaku Sekretaris Komisi Hukum dan Ham MUI Sulsel dan juga sebagai moderator dalam seminar, saat ia membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan, bahwa ini adalah sebuah program yang dilakukan oleh komisinya dalam merespon kejadian-kejadian berupa kejahatan yang terjadi di sekitar masyarakat.

Nurdin Tajry pun mengatakan bahwa salah satu tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum kejahatan dalam perang, baik itu hukum dalam negeri maupun hukum internasional, begitupun dengan tinjauan hukum dalam Islam.

Prof Dr H Laode Husen, SH MH selaku ketua komisi dan sekaligus narasumber pertama pada seminar ini mengungkapkan perspektifnya ditinjau dari segi hukum positifnya yang banyak mengaitkan kejahatan perang yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya perang yang terjadi di Ukraina dan Rusia, kemudian perang yang terjadi di Israel dan Palestina beberapa bulan terakhir.

“Kejahatan perang itu sama halnya dengan kejahatan pada umumnya, hanya saja lebih spesifik. Pada prinsipnya itu adalah satu bentuk tindakan pelanggaran dalam cakupan Hukum internasional,” katanya saat memaparkan materi.

Menurutnya, hukum perang itu telah diatur dalam hukum Humaniter. Jadi kejahatan perang adalah sebuah fenomena pelanggaran hukum, baik itu hukum internasional maupun hukum perang itu sendiri, dan hal ini dilakukan oleh perseorangan, kelompok, maupun orang sipil itu sendiri dan dapat terjadi dalam internal atau antar negara.

Pada kesempatan itu, Laode Husen juga mengatakan bahwa dalam undang-undang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan batasan dan rincian mana yang dimaksud dengan kejahatan perang.

“PBB telah menerangkan dengan rinci seperti apa yang dimaksud kejahatan perang ini. Contoh dalam kategori kejahatan perang ini adalah pembunuhan yang di sengaja terhadap orang yang tidak bersalah. Contoh lainnya seperti melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, bahkan termasuk eksperimen biologis,” paparnya.

Ada banyak kategori yang telah di tetapkan dalam hukum perang oleh PBB, seperti memanfaatkan anak dibawah umur untuk dilatih berperang, merampas hak dan properti, menghancurkan bangunan-bangunan, atau menggunakan zat yang mengandung racun berbahaya dalam sebuah perang, semuanya terkadang dan dinamakan dengan kejahatan perang.

Laode Husen mengatakan, dengan contoh pelanggaran-pelanggaran diatas maka sudah saatnya Mahkamah International melakukan penyelidikan u tuk menemukan siapa pelaku di balik kejahatan itu. Seperti itulah yang terjadi saat ini di Palestina, maka sudah seharusnya Israel di periksa oleh Mahkamah International yang hingga saat ini belum pernah dilakukan.

Dalam kegiatan ini, Komisi Hukum dan Ham juga menghadirkan Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA, selaku pemateri kedua, dan membahas tinjauan hukum dari perspektif agama Islam. Seminar ini juga mengadakan sesi tanya jawab serta dialog peserta dan pemateri.

Turut hadir dalam seminar nasional ini, Ketua Umum MUI Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, bersama Bendahara Umum MUI Sulsel Ir H Andi Thaswin Abdullah dan sejumlah peserta seminar.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.