Konferensi Pers, MUI Sulsel Sikapi Bebasnya Zamroni

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers menyikapi putusan Pengadilan Negeri Kota Makassar atas bebasnya Zamroni yang telah menistakan agama Islam.

Konferensi pers yang dilakukan di kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar pada Sabtu, 15 Juni 2024 pagi hari, yang di bacakan langsung oleh anggota Komisi Hukum dan Ham MUI Prof Dr Zainuddin, SH MH dan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Ham Dr Andi Arfan Sahabuddin, SH MH, selaku tim kuasa hukum.

Berikut petikan konferensi pers tersebut:
1. Menindaklanjuti keingintahuan sebagian masyarakat muslim terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh zamroni dan gugatan perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan MUI kota Makassar, MUI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan jumpa pers.

2. Posisi kasus pidana dengan terdakwa saudara Zamroni berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Makassar, setelah eksepsinya yang diajukan oleh penasehat hukumnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengeluarkan saudara Zamroni selaku terdakwa dari tahanan.

3. Untuk kasus Perdatanya sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan MUI Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat dan MUI Kota Makassar sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sebagai penggugat I saudara Medi Jafar dan penggugat II saudara Zamroni, ST.

4. Mengingat kasus ini mendapat atensi yang tinggi dari masyarakat, maka MUI berperan sebagai pelindung dan penjaga umat (Himayah wari’ayah al-ummah), meminta kepada para penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan.

5. MUI Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan tindakan hukum berupa menjemput dan melakukan penahanan terhadap terdakwah atas perintah hakim dalam rangka mewujudkan keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum.

6. MUI Provinsi Sulawesi Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar bekerja sesuai untuk fungsinya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah petikan pembacaan konferensi pers yang dilakukan oleh MUI Sulsel dan dihadiri langsung oleh Ketum MUI Prof Dr KH Nadjamuddin AS bersama Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.