Makassar, halalmuisulsel.or.id – Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah Makassar mengadakan silaturahmi ke Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH, LPPOM) Sulawesi Selatan.
Pada kunjungan yang diwakili oleh Ketua Koperasi KPMI, Daeng Mappe, bermaksud untuk menjalin silaturahmi sekaligus menjajaki apa saja hal-hal yang bisa dikerjakan bersama antara Komunitas KPMI dan LPPOM Sulsel selaku lembaga pemeriksa halal yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Daeng Mappe disambut langsung oleh Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila bersama Manajer Keuangan Andi Mutiah Anwar mengawali pembicaraan dengan saling memperkenalkan organisasi masing-masing.
“Terimakasih karena sudah disambut dengan baik, terlebih dulu saya ingin mendapat penjelasan bagaimana alur pengurusan sertifikasi halal. Karena di Komunitas kami saat ini jika hendak mengurus sertifikat halal terkadang bingung hendak kemana dan lewat siapa,” kata Daeng Mappe.
Hal itu ditanggapi oleh Arniati Samaila dengan memberikan penjelasan terkait alur pengurusan sertifikasi halal yang diawali dengan pendaftaran melalui via Sihalal dalam aplikasi.
“Dalam Verifikasi berkas, pelaku usaha akan di periksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Lembaga pemeriksa halal untuk mengecek secara langsung berkas-berkas pelaku usaha, apakah sudah lengkap atau masih ada yg perlu dibenahi,” jelasnya kepada Daeng Mappe di kantor LPPOM Sulsel Jln. SultanAlauddin Makassar, Selasa 6 Agustus 2024
Arniati juga mengatakan bahwa LPH ini berdiri secara independen, namun tetap ada persyaratan jika hendak menjadi tim independen agar diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.
“LPH itu sendiri terbagi dua kategori. Ada utama dan pratama. Jika LPH itu adalah utama, maka boleh memeriksa semua kategori usaha, semisal usaha menengah keatas, rumah potong hewan (RPH). Sedangkan untuk pratama hanya bisa memeriksa usaha mikro kecil,” lanjut Arniati Samaila.
Ia pun menambahkan bahwa untuk pengkategorian jenis usaha mikro kecil atau menengah, maka yang paling menentukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tertuang dalam KBLI.
Daeng Mappe dalam silaturahmi ini mengajukan pertanyaan jika Komunitas KPMI bekerjasama dengan LPPOM, apakah akan mendapat kemudahan atau semacamnya.
“Jika kita bekerjasama nantinya, apakah kami mendapat potongan biaya jika ada member kami akan mengurus sertifikat halal ini? Jika ada potongan harga, sekiranya berapa persen besarannya?,” ucapnya.
Hal ini pun di timpali oleh Andi Mutiah Anwar selaku Manajer Keuangan LPPOM bahwa akan diberikan oleh pihaknya. “Kami mengambil contoh seperti PHRI yang bekerjasama dengan kami dan mereka mendapatkan potongan harga sebanyak 10% dari biaya LPH, tp diluar biaya di BPJPH,” kata Andi Mutiah.
Ditambahkan pula olehnya bahwa selain potongan harga, para anggota yang akan mengurus sertifikat halal akan di bekali dengan bimbingan teknis dan diberikan pendampingan secara berkelompok.
Akhir silaturahmi Daeng Mappe selaku perwakilan KPMI Korwil Makassar menanggapi bahwa apa yang menjadi hasil pembicaraan hari itu akan dibahas bersama Ketua KPMI sembari mengklarifikasi jenis usaha bagi seluruh member KPMI.
Kontributor: Nur Abdal Patta