Makassar, muisulsel.or.id – Dalam perspektifnya, Mahkamah Mahdi mengulas pemahaman Said Nursi dan mengatakan bahwa Maqasid itu adalah daya tarik menarik. Hal tersebut di ulasnya saat menjadi narasumber pada seminar internasional yang diadakan oleh FSH UIN Alauddin Makassar yang bekerjasama dengan MUI Sulsel.
Ia berargumentasi bahwa para ulama juga berbeda pendapat tentang hirarki Maqasid ini. Said Nursi berkata Bagaimana membangun Maqasid dalam kehidupan dan Alquran mengandung salah satu dimensi Al’adadu walhukiyah yang mendahulukan sebuah prioritas.
Kita harus mendahulukan sikap kulliyat atau istilahnya bertengkar persoalan Qunut yang menjadi sunat sementara salat subuhnya tidak dilaksanakan sehingga di sinilah perlunya skala prioritas. Mahkamah pun menjelaskan bahwa Said Nursi membangun sebuah konsep Republik saat negara kita pun belum lahir sebagai republik.
Ia pun melanjutkan ulasannya bahwa manusia tidak akan bisa maju tanpa dengan syariat, walaupun hal itu dipaksakan akan tetapi ia akan terseot-seot jika menyimpang dari syariat ini.
Konsep Maqasid yang diulaskan oleh Mahkamah Mahdi ini juga mengatakan bahwa syariat adalah sebuah mukjizat dari Alquran oleh sebab dengan syariat ini ia mengungkap kebenaran dari mukjizat ini dan hal ini terbukti dengan masa kekuasaan Turki Usmani selama lebih dari 1000 tahun yang menganut konsep syariat Islam dan menjadi pemimpin dunia.
Adapun keterkaitannya antara syariat dengan tasawuf ia menukilkan bahwa apa yang tersingkap oleh Khawas maka itulah Syariah tapi dalam tingkatan yang lebih tinggi.
Seminar internasional dengan konsep Maqasid dalam perspektif Said Nursi ini digelar di ballroom hotel Alauddin Jl. Sultan Alauddin Makassar yang dihadiri oleh segenap civitas akademika fakultas syariah dan hukum kampus UIN Alauddin Makassar. Turut hadir pula menyaksikan kegiatan ini Ketua MUI bersama Sekretaris MUI dan Dewan Pembina MUI Sulsel di mana Warek III yang membuka secara resmi kegiatan ini. Hadir pula beberapa pimpinan pesantren bersama para peserta seminar. Kamis 09 Februari 2023.
Kontributor: Nur Abdal Patta