Makassar, muisulsel.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu silam telah menemukan 9 produk makanan termasuk marshmallow yang mengandung babi dan 7 di antaranya bersertifikat halal. Hal tersebut menuai sorotan masyarakat termasuk MUI Sulawesi Selatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya informasi mengenai sejumlah produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi, padahal telah mengantongi sertifikat halal. Kejadian ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Muslim dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Sebagai lembaga keulamaan yang memiliki tanggung jawab moral dan agama dalam membimbing umat, pihak pengurus MUI Sulsel khususnya komisi fatwa menilai bahwa peristiwa ini harus ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal, baik itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maupun pelaku industri.

Berikut penyampaian beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Penguatan Pengawasan Halal.
Mendorong adanya peningkatan pengawasan secara berkala dan menyeluruh terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal. Proses sertifikasi tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat saja, tetapi harus diiringi dengan audit dan monitoring lanjutan untuk memastikan konsistensi kehalalan produk di lapangan.
2. Evaluasi dan Klarifikasi Transparan.
Meminta agar lembaga terkait segera melakukan investigasi mendalam dan menyampaikan klarifikasi kepada publik secara terbuka, agar tidak menimbulkan syubhat dan prasangka yang lebih luas. Proses evaluasi terhadap bahan baku, rantai pasok, dan dokumentasi sertifikasi harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
3. Tindakan Tegas bagi Pelanggaran.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kesengajaan dalam penggunaan bahan haram oleh produsen, maka hendaknya mendesak pemerintah dan lembaga pengawas untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan sertifikat halal dan izin edar produk.
4. Edukasi dan Kepedulian Umat.
Mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk tetap kritis dan selektif dalam memilih produk konsumsi, serta aktif melaporkan temuan yang mencurigakan kepada otoritas terkait. Ini adalah bagian dari kepedulian kolektif dalam menjaga kemurnian nilai-nilai halal.
5. Komitmen MUI Sulawesi Selatan.
Sebagai bagian dari sistem keulamaan nasional, MUI Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendukung proses sertifikasi halal yang kredibel, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Kami juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam menjaga marwah kehalalan produk di Sulawesi Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta
