Jeneponto, muisulsel.or.id – Dalam rangka Musyawarah Daerah (MUSDA) Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto masa bakti 2023-2028. Pj Bupati Jeneponto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah membuka secara resmi kegiatan ini yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Sulsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus MUI Kabupaten Jeneponto bersama MUI kecamatan. Hadir pula Kakan Kemenag bersama staf ahli bupati, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah kabupaten Jeneponto H Muhammad Arifin Nur, SH MH saat mewakili Pj Bupati sekaligus memberikan sambutannya mengatakan bahwa MUI Jeneponto sangat membutuhkan saran, pertimbangan dan bantuan dari MUI provinsi.
“MUI Jeneponto saat ini telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Setiap saat ketua MUI senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah,” tukas Sekda Jeneponto ini.
Arifin Nur pun berpesan bahwa sebentar lagi masyarakat Jeneponto akan memasuki pesta demokrasi, yakni pemilu untuk memilih presiden dan wakilnya, kemudian pemilihan legislatif baik untuk daerah, provinsi, hingga ke pusat dan juga pemilihan anggota DPD perwakilan daerah.
Sementara itu, Waketum MUI Sulsel, Prof Dr KH M Ghalib, MA, yang hadir dan memberikan sepatah kata menekankan, dengan hadirnya lembaga-lembaga tahfiz di tengah masyarakat diharapkan para generasi muda lebih memahami Alquran, bukan hanya menghapal, akan tetapi memahami arti dan makna serta kandungan dalam Alquran itu sendiri.
KH M Ghalib juga melanjutkan, “Ada empat penekanan ijtihad para ulama beberapa tahun lalu saat pertemuan di Padang Panjang, Sumatera. Yang pertama pemilu adalah momen untuk memilih pemimpin yang aspirasi dan dibutuhkan. Yang kedua adalah hasil ijtihad itu yakni memilih itu hukumnya wajib,” kata guru besar kampus UINAM ini.
Pria yang asli dari Kabupaten Bantaeng ini melanjutkan wejangannya bahwa yang ketiga dalam ijtihad ulama di MUI, yaitu dalam memilih pemimpin haruslah memenuhi persyaratan dan kemaslahatan umat.
Lalu terakhir ia menjelaskan bahwa dalam memilih pemimpin, hal yang menjadi syarat utama yakni beriman dan bertakwa. Sehingga golput atau memilih untuk tidak memilih itu bersifat dilarang.
Kontributor: Nur Abdal Patta