Prof Siti Aisya Kara Ulas Fiqih Wanita di DPP IMMIM, Berikut Ulasannya

Makassar, muisulsel.or.id – Prof Dr Siti Aisya Kara MA, PhD mengulas kajian Fiqih Wanita pada kajian rutin Muslimah di Gedung DPP IMMIM, Jln Sudirman Makassar,Jumat 21 Februari 2025.

Kajian yang diinisiasi oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Majelis Taklim DPP IMMIM ini dihadiri oleh puluhan peserta baik majelis taklim maupun remaja putri.

Prof Aisya Kara yang juga ketua Bidang PRK MUI Sulsel ini mengulas persoalan fiqih muslimah seperti hukum menutup aurat, perkawinan,pembinaan rumah tangga, wudhu dan lainnya.

Sebelumnya Ia menjelaskan Fiqih Wanita adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan wanita. Hal ini meliputi aturan-aturan terkait ibadah, akhlak, perkawinan, perceraian, warisan, dan sebagainya.

Lanjutnya, beberapa topik yang sering dibahas dalam fiqih muslimah antara lain tentang hukum-hukum berpakaian, hukum-hukum tentang haid dan nifas, hukum-hukum tentang puasa, dan hukum-hukum tentang zakat. Selain itu, fiqih wanita juga membahas masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita seperti masalah pernikahan, perceraian mahram dan muhrim.

Dalam praktiknya, fiqih wanita sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh wanita, sehingga wanita muslimah dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Prof Aisya juga menekankan pentingnya peran ibu dalam menjaga anak remajanya terutama putri .Hal ini dinilai sangat penting ditenga maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap remaja dan anak.

“Jangan biarkan putri kita tinggal sendiri dengan laki- laki lain meskipun keluarga dekat bahkan omnya.Di jaman teknologi seperti ini banyak pengaruh negatif terutama tontonan yang haram .Banyak juga kasus pemerkosaan atau pelecehan terjadi dari orang yang terdekat atau keluarga dekat bahkan ada juga kasus seorang bapak menghamili anaknya sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menganjurkan lebih bagus untuk memasang CCTV di rumah untuk mengawasi keadaan dirumah atau demi meminimalisir hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya juga ia mengapresiasi peserta yang telah hadir mengikuti kajian muslimah yang menurutnya ini adalah perjuangan yang besar dalam menuntut Ilmu karena meninggalkan kesibukan rumah tangganya untuk menghadiri majelis ilmu.

“Saya berharap peserta tetap Istiqomah dalam mengikuti kajian ini karena sangat banyak manfaat dan juga akan mendapatkan pahala dari Allah karena menghadiri majelis ilmu,” harapnya.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.