Sekum MUI Sulsel Ungkap Peran MUI Sulsel Pada Penguatan Moderasi Beragama

Makassar, muisulsel.or.id – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry, ungkap bagaimana peran MUI dalam mendukung program moderasi beragama di Indonesia.

Hal itu ia paparkan saat menjadi narasumber dalam sebuah Rapat Koordinasi Penguatan Moderasi Beragama Melalui Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam, yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulsel di Jalan Nuri, Makassar, 12 Agustus 2024.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulsel H Muh Tonang, dan di hadiri oleh unsur forkopimda, para penyuluh Kabupaten/Kota dan sejumlah organisasi dan elemen masyarakat.

Prof Muammar Bakry mengungkapkan bahwa MUI memiliki peran aktif dalam bingkai keagamaan khususnya Islam untuk mewujudkan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Bagi kita umat Islam ini, Indonesia sudah selesai dalam membincangkan antara politik negara dan agama. Maka dengan demikian, maka negara tidak perlu lagi di ubah menjadi khilafah, atau menjadi negara Islam, sebab orang Islam sudah final menerimanya sebagai negara kesatuan Republik Indonesia,” ulas Sekum MUI Sulsel.

Rektor kampus UIM Al-Gazali Makassar ini melanjutkan bahwa ormas-ormas yang masuk dalam garis MUI adalah ormas yang masuk dalam garis moderat dan tidak lagi mempermasalahkan pancasila.

“Inilah salah satu fungsi utama MUI sebagai shadiqul hukumah yakni mitra pemerintah, dan semua hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan umat maka MUI tampil untuk memback up pemerintah,” lanjutnya dalam pemaparan.

Selanjutnya Sekum DDI Sulsel ini juga mengungkapkan fungsi lain yang utama MUI adalah menjadi pelindung umat. Dalam artian MUI sangat diharapkan untuk berperan aktif menjaga umat sehingga mereka tetap dalam koridor secara normatif yang diinginkan oleh agama Islam.

Lebih jauh ia mengatakan bagaimana kaitannya dengan deteksi dini konflik sosial, maka peran MUI dengan tupoksinya tetap berperan, khususnya yang terkait dengan fatwa-fatwa keagmaan.

“Pemahaman-pemahaman yang anti mainstream inilah yang dapat merusak tatanan sosial keagamaan, walaupun mereka mengemukakan sebuah gagasan yang bagus, namun pada prinsipnya dapat merusak tatanan sosial keagamaan. Beda halnya dengan orang-orang yang sudah matang pemahaman agamanya dan menguasai pemahaman akidah asy’ariyah, maka itulah yang di elaborasi menjadi paham ahlus sunnah Wal jamaah yang menerima negara kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya lebih dalam.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.