Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4; yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Sikap MUI Sulsel ini dibacakan langsung oleh Ketua Umum Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA melalui pembacaan sikap di Kantor Sekretariat MUI Sulsel pada Senin 12 Agustus 2024.
Turut hadir Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Ruslan Wahab MA dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel ).
Berikut isi pernyataan sikap MUI Sulsel :
Dengan Rahmat Allah swt serta salawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw. Menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4; yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sikap sebagai berikut:
Bahwa Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan perzinahan. Dalam Islam zina adalah perbuatan yang keji merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat.
Perbuatan zina adalah penyebab murka Allah swt di dunia dan akhirat, karena terjadi pergaulan seks bebas tanpa nilai-nilai agama dan budaya merusak kesehatan mental dan mengancam kesehatan reproduksi manusia.
Karena itu Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah mencabut pasal tersebut dengan mengganti kepada hal-hal yang sifatnya edukatif.
Kepada seluruh anak-anak generasi bangsa agar menjaga diri dari bahaya pergaulan bebas yang dapat mendatangkan mudarat bagi kita. Demikian pula kepada semua orang tua dan para guru, mari kita jaga anak kita pelanjut masa depan dunia dan akhirat.
Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat untuk diperhatikan kepada semua pihak.Ditetapkan di Makassar Pada Tanggal 8 Safar 1446 H/12 Agustus 2024 M.
Simak File Pernyataan Sikap dibawah ini.
Irfan Suba Raya