MUI Sulsel Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4; yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Sikap MUI Sulsel ini dibacakan langsung oleh Ketua Umum Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA melalui pembacaan sikap…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.