Saya Cicil Rumah yang Bank Belikan, Bagaimana Hukumnya?
MUI Sulsel Menjawab – Assalamu’alaikum.. Tabe’… Bank konvensional membelikan saya rumah, kemudian sy membayarnya dgn dicicil..Bagaimana hukum nya, ya ustadz..?? Oleh warga. Jawaban Komisi Fatwa MUI Sulsel Mungkin perlu diklarifikasi bahwa lazimnya bank konvensional sistemnya bukan bentuknya pembiyaan seperti bank syariah. Apa yang saudara tanyakan sesungguhnya model pembiyaan yang berlaku di bank syariah. Biasanya bank…
