Saya Cicil Rumah yang Bank Belikan, Bagaimana Hukumnya?

MUI Sulsel Menjawab – Assalamu’alaikum..
Tabe’… Bank konvensional membelikan saya rumah, kemudian sy membayarnya dgn dicicil..Bagaimana hukum nya, ya ustadz..??

Oleh warga.

Jawaban Komisi Fatwa MUI Sulsel

Mungkin perlu diklarifikasi bahwa lazimnya bank konvensional sistemnya bukan bentuknya pembiyaan seperti bank syariah. Apa yang saudara tanyakan sesungguhnya model pembiyaan yang berlaku di bank syariah.

Biasanya bank konvensional hanya memberikan pinjaman uang, tidak melakukan transaksi jual beli dengan nasabah atau pihak penyedia barang. Pinjaman itulah yang dikembalikan secara cicil dengan bunga yang ditetapkan.

Sementara bank syariah, lazimnya menyediakan rumah tertentu sesuai keinginan, lalu menjual ke nasabah setelah dijelaskan harga dari keuntungan yang diperoleh. Nasabah kemudian menyicil harga rumah yang disepakati, membayar pokok plus margin. Model pembiyaan seperti ini seungguhnya substansinya adalah akad jual beli.

Baca juga:

Buku Saku Kumpulan Khutbah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Baca di Sini

Hukum Memulai dengan Tangan Kiri

Bagaimana Beda Pendapat tentang Bid’ah? Ini Jawaban MUI Sulsel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.