Fiqih Puasa: Puasa Ramadan Ternyata Memiliki Muatan Rohani dan Fisikal
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar,muisulsel.or.id – Shiyam atau puasa memilki manfaat rohaniah dan manfaat maddiah/fisikal. Manfaat rohaniah itu berwujud substansi bagi manusia, diantaranya sebagai ketaatan, puasa adalah pahala. Puasa juga merupakan karunia Allah di dunia dan akhirat yaitu; memperoleh ridho Allah Swt, sebagai ahli surga, menjauhkan…
