FIQIH PUASA: Mengenai Puasa Nazar, Hukum dan Ketentuannya
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar,muisulsel.or.id – Puasa Nazar adalah puasa yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang bernazar, karena merupakan janji yang harus dipenuhi. Nazar juga merupakan janji dihadapan Allah Swt dan sebaik-baik janji adalah di hadapan Allah Swt, lebih-lebih kalau itu dilakukan karena Allah Swt. Berkenaan…
