Soal Wanita Diduga Bersuami Dua di Riau, MUI Sulsel Ingatkan Poliandri Haram
Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi dugaan kasus wanita bersuami dua saat yang sama atau poliandri di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. “Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau…
