HIKMAH HALAQAH: Bagaimana Salatnya Orang Yang sakit
Dr. H Syamsu Alam Usman, M.Ag Makassar, muisulsel.or.id – Sebagaimana yang dipahami bahwa salat itu wajib hukumnya bagi semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, dan kewajiban ini dapat gugur apabila seseorang itu sudah tidak mengingat dirinya lagi. Adapun salatnya orang yang sakit atau sedang tidak sehat, dan jika ia tak mampu untuk berdiri maka…
