Dr. H Syamsu Alam Usman, M.Ag
Makassar, muisulsel.or.id – Sebagaimana yang dipahami bahwa salat itu wajib hukumnya bagi semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, dan kewajiban ini dapat gugur apabila seseorang itu sudah tidak mengingat dirinya lagi. Adapun salatnya orang yang sakit atau sedang tidak sehat, dan jika ia tak mampu untuk berdiri maka di perintahkan untuk salat dalam keadaan duduk.
Namun, selama dirinya mampu untuk salat sambil berdiri, maka tidaklah di benarkan dirinya salat sambil duduk dan hal ini berlaku untuk salat fardhu saja.
Berbeda halnya dengan salat sunat, walaupun ia mampu untuk berdiri tetapi ia lakukan dalam keadaan duduk maka salatnya tetap sah, hanya saja pahala yang di dapatkannya itu setengahnya saja.
Adapun jika ia sakit dan mampu untuk berdiri, akan tetapi jika ia memaksakan dirinya untuk berdiri akan berakibat munculnya penyakit yang lain, ataukah akan bertambah penyakit yang sedang di deritanya maka baginya boleh salat sambil duduk.
Inilah yang di sebut sebagai ikhtiar untuk kesembuhan dari penyakitnya. Walaupun hal itu adalah suatu kebaikan, namun jika ia paksakan akan memunculkan mudarat yang lain maka di sunatkan untuk mengutamakan kesembuhannya itu.
Rasulullah suatu hari pernah terkena luka bakar pada tangannya dan ia tetap membasuhnya dengan air pada saat berwudhu, akan tetapi luka bakar tersebut semakin bertambah. Sehingga setelahnya, Rasulullah jika berwudhu tangan yang terkena luka bakar itu tidak lagi di basuh dengan air agar tangannya dapat segera sembuh.
Lalu bagaimanakah hukumnya bagi seseorang dengan kelainan penyakit, misalnya seseorang yang sering keluar air seni di akhir-akhirnya, jika ia salat sambil berdiri?
Adakah hukum melaksanakan salat bagi seseorang dengan suatu kelainan tertentu? Simak ulasan lengkapnya pada video link berikut ini.