Macet, Bolehkah salat dijamak atau diqadha?
Makassa, muisulsel.or.id – Bagaimana Salat Dalam Kondisi Macet di jalan? Pertanyaan dari 0822921XXXX Jawaban Bismillahirrahmanirrahim Salat merupakan kewajiban yang bersifat ‘ainiyah (personal) dan tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih ada, dalam kondisi apa pun, sebagaimana firman Allah SWT: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya…
