Tidak Sah Dikurbankan Jika Hewan Miliki 4 Cacat Ini

Makassar, muisulsel.or.id – Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat.

DR H Nasrullah Sapa Lc MA mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.

Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023.

Ia menjelaskan 4 kriteria hewan cacat ini di acara Sosialisasi dan Pelepasan Petugas Kesehatan Hewan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa 20/6/2023.

Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:

Buta
Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

Sakit
Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

Pincang
Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

Sangat Tua
Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini.

Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan diatas, harap Ustad Nasrullah.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.