Tutup Tahun 2024, Tantangan Ulama pada Pendangkalan Akidah, Narkoba, dan Judi Online

Dr. KH Nasrullah Bin Sapa, Lc MM (Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel).

Makassar, muisulsel.or.id – Ummat Islam di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, terus menghadapi tantangan yang signifikan pada tahun 2024.

Ada tiga kekhawatiran utama yang perlu diperhatikan:
1). Pendangkalan Iman secara bertahap
2). Penyalahgunaan narkoba, dan
3). Berkembangnya perjudian online.

Masalah-masalah ini merupakan ancaman besar bagi generasi muda, yang berpotensi membahayakan integritas moral mereka dan merusak prinsip-prinsip dasar yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Sifat terus-menerus dari masalah-masalah ini dan dampaknya terhadap masyarakat tetap menjadi sumber keprihatinan yang cukup besar, yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera. Pendangkalan Akidah: Penipuan dalam Balutan Modernitas Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan dengan prihatin bagaimana nilai-nilai Islam yang seharusnya menjadi pedoman hidup umat kini mulai dipertanyakan. Tidak sedikit dari kalangan generasi muda yang terpengaruh oleh ideologi dan pemikiran yang menyimpang, bahkan ada yang secara terbuka menolak ajaran-ajaran pokok dalam agama Islam.

Pendangkalan akidah ini muncul dalam berbagai bentuk, seperti ajaran-ajaran sesat yang mengklaim diri sebagai jalan alternatif menuju kebenaran, serta pengaruh globalisasi yang menawarkan gaya hidup hedonistik dan materialistik tanpa memperhatikan nilai-nilai keagamaan. Sebagai ulama MUI, kita memiliki tanggung jawab besar untuk mengemban dakwah yang benar, menjaga umat dari ajaran-ajaran yang menyimpang, dan memberikan pemahaman yang benar tentang Islam. Kita harus terus memberikan edukasi tentang akidah yang lurus, menegakkan prinsip-prinsip tauhid, dan memperkuat keimanan umat dengan membekali mereka dengan ilmu agama yang benar. Pendangkalan akidah bukanlah masalah sepele, sebab ini adalah akar dari segala amal perbuatan seorang Muslim. Jika akidah rusak, maka seluruh aspek kehidupan akan ikut terganggu.

Narkoba

Menjajah Tubuh, Merusak Jiwa Narkoba adalah masalah lain yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Tahun 2024, kita masih dihadapkan pada tingginya angka penyalahgunaan narkotika yang menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Sebagai ulama MUI, kita tidak bisa hanya diam dan mengabaikan masalah ini. Kita harus terus mengingatkan umat akan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak tubuh secara fisik, tetapi juga menghancurkan akhlak dan moral. Narkoba adalah salah satu bentuk penyimpangan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Allah SWT telah memberikan tubuh kepada kita sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. Setiap substansi yang dapat merusak tubuh, pikiran, dan akal kita, jelas dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, kita sebagai ulama harus meningkatkan upaya dakwah yang menekankan pentingnya menjaga diri dari narkoba, baik melalui khutbah, ceramah, maupun pendidikan agama di sekolah-sekolah. Kita juga perlu melibatkan masyarakat dalam gerakan anti-narkoba yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, keluarga, dan tokoh masyarakat.

Judi Online

Godaan Digital di Era Modern Judi online adalah fenomena baru yang semakin marak di kalangan anak muda dan masyarakat pada umumnya. Di tahun 2024, perjudian yang dulunya hanya bisa diakses secara fisik di kasino, kini dengan mudah dapat dijangkau melalui perangkat digital. Aplikasi judi online yang bebas diakses melalui smartphone atau komputer menjadi sarana godaan yang sangat kuat. Tidak sedikit orang yang terjerumus ke dalam dunia perjudian digital ini, menghabiskan waktu dan harta mereka untuk mencari keuntungan instan tanpa memikirkan akibat jangka panjangnya. Sebagai ulama, kita harus tegas dalam mengingatkan umat tentang keharaman judi dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli yang mengandung unsur perjudian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Judi, baik dalam bentuk tradisional maupun online, jelas merusak akhlak, ekonomi, dan kehidupan sosial umat. Kita perlu memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan mendorong umat untuk menjauhinya. Selain itu, kita juga harus mendukung upaya pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menutup situs-situs judi online dan memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan platform digital. Tanggung Jawab Ulama dalam menghadapi tantangan zaman, menghadapi tantangan besar ini, kita juga sebagai ulama harus bersatu, memperkuat dakwah, dan memberikan penjelasan yang jelas tentang ajaran Islam yang benar. Kita tidak boleh lengah atau lemah dalam menghadapi fenomena yang merusak umat ini. Melalui pendidikan agama yang benar, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat mengatasi pendangkalan akidah, narkoba, dan judi online yang semakin merajalela. Mari kita tutup tahun ini dengan tekad yang kuat untuk terus menjaga umat dari segala bentuk kerusakan. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kita petunjuk, kekuatan, dan kesabaran dalam menjalankan amanah dakwah ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.