Ulama: Jembatan Keadilan antara Rakyat dan Penguasa

Islamul Haq (Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa, rakyat sering kali menjadi pihak yang paling merasakan beratnya beban ketika penguasa abai atau kebijakan negara tidak berpihak pada mereka. Di satu sisi, kekecewaan rakyat bisa menjelma menjadi amarah yang berujung pada demonstrasi dan kekacauan. Di sisi lain, penguasa pun kerap menutup telinga dari kritik, sehingga jurang ketidakpercayaan semakin melebar. Dalam kondisi seperti inilah, ulama harus hadir sebagai penyejuk di tengah panasnya kondisi

Dalam perspektif fiqh siyasah, ulama memiliki kedudukan strategis sebagai pembawa risalah sekaligus suara kebenaran yang menjadi rujukan moral bagi umat. Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan bahwa tugas utama kepemimpinan adalah menjaga agama (hirasat al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasat al-dunya). Namun, jika penguasa lalai atau bertindak zalim, maka peran ulama sangat penting sebagai pengimbang agar rakyat tidak menempuh jalan kekerasan yang justru menimbulkan fitnah dan kekacauan. Dengan otoritas keilmuan dan moralnya, ulama berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan penguasa, serta menjadi penentu arah agar perubahan berlangsung secara teratur dan tidak menimbulkan kerusakan.

Peran ulama sebagai mediator juga dapat dipahami dari maqasid al-syariah, yaitu menjaga lima hal pokok (al-daruriyyat al-khams): agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Kekacauan negara (fawda) hampir selalu mengancam kelima hal tersebut. Oleh karena itu, setiap upaya ishlah (perbaikan) yang mampu menghindarkan pertumpahan darah dan kerusakan termasuk bagian dari tuntutan syariat. Kaidah fiqh mendukung hal ini dengan prinsip dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih (menolak kerusakan harus lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan) serta la yuzalu al-darar bi al-darar (tidak boleh menghilangkan mudarat dengan mendatangkan mudarat lain). Artinya, sekalipun penguasa berlaku zalim, ulama tidak membiarkan rakyat menempuh jalan anarkis, melainkan mengarahkan mereka untuk melakukan perubahan secara damai dan teratur.

Hadis Nabi: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim” memberikan legitimasi moral bagi ulama untuk tetap kritis terhadap penguasa. Namun, kritik tersebut tidak boleh menjerumuskan rakyat ke dalam fitnah yang lebih besar. Ulama wajib menyalurkan keberanian intelektualnya dengan penuh kebijaksanaan, agar amar ma‘ruf nahi munkar dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kerusakan lebih luas. Dari sinilah terlihat jelas bahwa dalam fiqh siyasah, peran ulama sebagai mediator bukan sekadar pilihan, melainkan tuntutan syariat untuk menjaga keseimbangan antara rakyat dan penguasa.

Sejarah Islam memberikan banyak contoh peran ulama sebagai mediator. Imam Abu Hanifah, misalnya, tetap mengkritik penguasa zalim pada masa transisi dari Dinasti Umayyah ke Abbasiyah, namun beliau tidak mendorong rakyat untuk melakukan pemberontakan. Sikap ini menunjukkan bagaimana ulama berperan meredam emosi massa agar tidak menempuh jalan chaos. Hal yang sama terlihat pada Imam Hasan al-Bashri. Dalam situasi fitnah besar pasca wafatnya sahabat, beliau mengajarkan umat agar menghadapi kezaliman dengan sabar, doa, dan perbaikan diri, bukan dengan pedang. Pesan ini berhasil mencegah rakyat terjerumus dalam perang saudara yang lebih parah.

Contoh lainnya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Saat menghadapi mihnah (pemaksaan paham Mu‘tazilah oleh Khalifah al-Ma’mun), beliau dipenjara dan disiksa. Namun, Imam Ahmad tidak menghasut rakyat untuk melawan dengan kekerasan. Kesabaran dan keteguhannya menjadi teladan, sekaligus menahan masyarakat agar tidak membuat kerusuhan yang justru melemahkan umat. Sementara itu, Imam al-Izz ibn Abd al-Salam menunjukkan sikap lebih aktif sebagai jembatan antara rakyat dan penguasa. Beliau berani menegur para sultan Ayyubiyah yang lalai, tetapi tujuannya bukan untuk memecah belah, melainkan untuk menyatukan umat menghadapi ancaman eksternal.

Dalam konteks Indonesia modern, KH. Hasyim Asy‘ari juga tampil sebagai mediator. Pada masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, beliau menenangkan rakyat sekaligus menasihati penguasa. Bahkan ketika keadaan mendesak, beliau mengeluarkan Resolusi Jihad 1945 untuk melawan penjajah, tetapi tetap terarah dan tidak menimbulkan kekacauan internal.

Dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa ulama memiliki posisi strategis sebagai penengah dan penjaga harmoni antara rakyat dan penguasa. Mereka menekankan nasihat, sabar, dan ishlah, bukan anarkisme. Oleh sebab itu, ulama dijuluki sebagai suara kebenaran (sawt al-haqq) sekaligus perisai umat (junnah li al-ummah). Dengan cara inilah fitnah dan chaos dapat diminimalisir, baik dalam sejarah klasik maupun dalam konteks modern, sesuai dengan prinsip fiqh siyasah yang menuntut stabilitas, keadilan, dan kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.