Hak Waris dari Harta Bawaan

Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum. Saya ingin menanyakan perihal hak waris. Saya memiliki seorang kerabat perempuan yang memiliki harta bawaan sebelum ia menikah seperti rumah, dll. Selanjutnya  beliau menikah di usia yang sudah menyentuh angka sekitar 40 tahun. Adapun lelaki yang ia nikahi adalah duda 3 orang anak. Anak pertama telah meninggal dunia, anak kedua…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.