Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum. Saya ingin menanyakan perihal hak waris. Saya memiliki seorang kerabat perempuan yang memiliki harta bawaan sebelum ia menikah seperti rumah, dll. Selanjutnya beliau menikah di usia yang sudah menyentuh angka sekitar 40 tahun. Adapun lelaki yang ia nikahi adalah duda 3 orang anak. Anak pertama telah meninggal dunia, anak kedua telah berumah tangga, dan anak bungsu yang saat ini masih menempuh pendidikan dan sekarang tinggal bersama dengan kerabat saya (ibunya).
Beberapa Waktu lalu, Suami dari kerabat saya meninggal. Pertanyaan saya, apakah kelak ada hak waris bagi anak dari suami kerabat saya tersebut? menyangkut harta bawaan kerabat saya?
Warga : 0852 5582 XXXX
Sebelum menjelaskan tentang harta bawaan untuk boleh diwariskan kepada anak tiri atau tidak, akan dijelaskan sebab seseorang mendapatkan kewarisan.
Ada tiga sebab seseorang mendapatkan hak waris:
Pertama, karena nasab (ikatan kekeluargaan) seperti anak, ayah, ibu, saudara, kakek, nenek, paman, dan seterusnya.
Kedua, karena pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara sah antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan yang batil atau rusak tidak dapat menjadi sebab untuk mendapatkan hak kewarisan. Pernikahan dibuktikan dengan Surat Nikah yang resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang. Jika pernikahan dilakukan dengan cara nikah sirri (tidak tercatat), kemudian ada salah seorang ahli waris yang keberatan untuk memberi harta warisan kepada istri atau suami hasil nikah sirri, maka harta warisan tidak dapat diberikan kepadanya.
Ketiga, karena wala’, yaitu jaminan hak mewarisi yang diberikan kepada orang yang membebaskan budaknya. Ini diberikan karena sesungguhnya orang yang melepaskan budak telah mengangkat nilai kemanusiaan dan mengembalikan kebebasan dan martabat seseorang sebagai manusia. Karena itu Islam memberikan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan. Sebab ketiga ini merupakan bukti bahwa Islam hadir di tengah masyarakat yang melegalkan perbudakan, kemudian Islam datang untuk menganjurkan seseorang yang memiliki budak untuk melepaskan para budaknya. Untuk masa sekarang, sebab ketiga ini secara otomatis tidak lagi diaplikasikan karena budak dan perbudakan tidak ada lagi.
Kasus yang saudara angkat, tentang harta bawaan adalah termasuk berpotensi menjadi harta warisan untuk ahli waris baik itu karena faktor nasab ataupun nikah. Jadi laki-laki atau perempuan yang memiliki harta bawaan dapat diwariskan sebagiannya kepada suami atau istrinya, namun bukan diwariskan kepada anak tiri karena tidak ada hak anak tiri dalam kewarisan.