Cegah Narkoba, MUI Sulsel Sarankan Tes Urine Bagi Mahasiswa Baru

Makassar,muisulsel.or.id – Makin meningkatnya jumlah narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyarankan agara setiap mahasiswa baru hendaknya dilakukan tes urine.

Hal ini disampaikan Waketum MUI Sulsel Prof Dr H Mustari Bosrah MA disela kehadirannya pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).

Prof Mustari juga melanjutkan sebagai dosen tentunya berharap program tes urine bisa dilakukan di kampus bagi mahasiswa baru. Oleh karenanya ia menyarankan kepada kampus untuk bekerjasama dengan Badan Anti Narkoba.

“Jika ada mahasiswa yang sudah tercandu narkoba kemudian masuk di kampus maka bisa saja ia mempengaruhi temanya atau mengajak lainya untuk mengkonsumsi narkoba, ” katanya disela kehadirannya.

Lanjutnya efek dari narkoba sangat berbahaya sebagaimana yang disebutkan bahwa seorang yang kecanduan bisa melakukan apa saja demi mendapatkan barang haram tersebut. “Bisa saja ia mencuri, merampok atau memaksa orangtuanya untuk mengirimkan uang, ” ungkapnya.

Sebelumnya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 46,8 miliar.

“Hari ini baru saja kita selesai melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024. Barang bukti yang berhasil disita dan hari ini kita musnahkan, pertama sabu sebanyak 30,9 Kg kemudian ganja 6,8 Kg, ekstasi 38 butir,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).

Irjen Andi Rian mengatakan total ada 4 laporan polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dari laporan itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” bebernya.

“Terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar,” lanjut Andi Rian.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.