Pj Gubernur Respon Polemik W Super Club, Tegaskan Hal ini

Makassar, muisulsel.or.id – Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh merespon polemik W Super Club dalam sebuah rapat tertutup yang dihadiri oleh seluruh forkopimda Sulsel bersama instansi terkait, ormas, FKUB serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Usai rapat tertutup yang dipimpin langsung olehnya, Pj Gubernur menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil dari rapat pimpinan oleh seluruh forkopimda.

Dalam konferensi persnya, Prof Zudan menegaskan terkait W Super Club ini hanya memiliki izin untuk bar saja, tidak dengan yang lainnya sebagaimana informasi yang beredar saat ini.

“Saya katakan bahwa W Super Club ini hanya memiliki izin bar saja, dan tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam (THM). Oleh karenanya masyarakat tidak perlu panik terkait informasi yang sudah beredar. Pemerintah provinsi dan kota Makassar pun akan senantiasa melakukan pengawasan bersama terkait aktivitas yang sesuai dengan izinnya,” tegas Prof Zudan di kantor gubernur Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 3 Juni 2024

Pj Gubernur pun mengimbau kepada seluruh pemilik bar agar melakukan aktivitasnya sesuai dengan perizinan yang diberikan, dan pemerintah provinsi dan kota akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar.

“Kami pemerintah provinsi dan kota Makassar akan menindak tegas dan menjatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Pj Gubernur dalam pesan terakhirnya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar dan Sulawesi Selatan agar menjaga kerukunan, kedamaian dan keharmonisan antar sesama.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, yang turut hadir menanggapi pertemuan tersebut dengan sangat gembira. Pasalnya pemerintah provinsi memiliki respon yang baik terkait polemik yang terjadi di masyarakat.

“Kita selaku pengurus MUI Sulsel sangat berterima kasih atas respon positif pak gubernur atas polemik ini. Karena hal ini telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman yang telah ada,” ujar KH Syamsul Bahri.

Sekretaris Komisi Fatwa ini juga mengatakan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah menerbitkan izin diskotik, THM, atau semisalnya yang dapat meresahkan masyarakat, terkecuali memberikan izin bar yang diterbitkan oleh pemerintah kota Makassar.

KH Syamsul Bahri menyampaikan harapannya agar suara-suara yang ada di masyarakat, utamanya umat Islam sekiranya dapat ditanggapi dan direspon sesuai dengan aturan dan regulasi pemerintah yang telah ada.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.