Ketua Baznas Sulsel: Bisakah Zakat dan Pajak Bersatu?

Makassar, muisulsel.or.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Sulawesi Selatan (Baznas) yang juga selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel komisi Pelayanan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana, Dr dr Khidri Alwi memaparkan materi Salah Paham Zakat dan Pajak, Bisakah Bersatu, di Gedung Mulo Mini Hall Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa 10 September 2024.

Diskusi grup ini diprakarsai dan difasilitasi oleh PT. Radio An-Nashihah dengan menghadirkan sejumlah narasumber, baik dari Dirjen Pajak, Kementerian Agama, MUI, dan tokoh ormas yang memaparkan materinya masing-masing.

Menurut dr Khidri Alwi bahwa di lembaganya sudah ada sistim pengurangan pajak berdasarkan jumlah zakat yang telah dikeluarkannya. Kendati tetap merujuk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Padahal sebenarnya pemerintah sudah memberikan kesempatan. Pernah terjadi seorang teman yang ingin membayar pajaknya namun terlebih dulu ia ke Baznas untuk meminta bukti setoran zakatnya setelah ia membayar, kemudian bukti setoran itu ia fotokan dan diperlihatkan di kantor pajak dengan jumlah pembayaran zakat sekian juta, dan akhirnya terjadilah pengurangan pajak pada orang itu,” ungkap Khidri Alwi.

Pengurus MUI Sulsel Komisi Layanan Kesehatan dan Risiko Penanggulangan Bencana (YANKES) meneruskan bahwa terkait teknis hal seperti ini perlu adanya koordinasi dengan pihak Dirjen Perpajakan. Oleh karena hal ini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, namun demikian ada batasan-batasannya akan pajak yang mana saja yang masuk dalam hal ini.

“Tidak semua pajak bisa di jadikan pengurangan kendati pun sudah membayar zakat dengan jumlah sekian. Namun kita bisa melihat di negara tetangga seperti Malaysia yang apabila sudah bayar zakat, maka tidak lagi wajib bayar pajak,” sambungnya kemudian.

Ketua Baznas melanjutkan apakah kemudian semua lembaga pengumpul zakat bisa mengeluarkan surat bukti setoran pengeluaran zakat?, jawabannya tidak bisa semua.

“Yang boleh mengeluarkan surat keterangan bukti setoran zakat yang pertama adalah dari Baznas itu sendiri, dan yang kedua dari Laznas yang mendapat izin dari Kementerian Agama atas rekomendasi Baznas,” katanya

“Jadi kalau lembaga-lembaga lain yang tidak memiliki izin tidak boleh mengeluarkan surat keterangan penyetoran zakat untuk di jadikan sebagai pemotongan pajak,” pungkas Khidri Alwi.

Diskusi ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulsel yang diwakili oleh Kaban Pendapatan Daerah, dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai elemen.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.