Makassar, muisulsel.or.id – Dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia (PKU MUI) Sulawesi Selatan, Sekretaris MUI berikan pembelajaran materi kuliah Fiqih Kontemporer bagi para peserta.
Mengutip salah satu peserta PKU, Rizky Lahida, menerangkan kembali terkait pembelajaran ini. Ia mengawalinya dengan makna ilmu fiqih itu sendiri.
Menurut Rizky, ilmu fiqih adalah pemahaman terkait persoalan keagamaan yang merupakan karakter yang harus tertanam dalam jiwa para ulama. Mereka para ulama dituntut untuk memahami ilmu-ilmu syariat agar dapat menjadi panutan keagamaan di tengah-tengah Masyarakat khususnya dalam persoalan ibadah.
Ibadah merupakan perintah dari Allah SWT, sehingga para hamba wajib untuk melakukan ibadah. Ibadah sudah tentunya tidak hanya didukung oleh semangat untuk melaksanakan, melainkan harus juga dengan semangat keilmuannya.

Hal ini dikarenakan beribadah tanpa mengetahui ilmunya maka ibarat tersebut tidak akan sah secara hukum syariat. Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, selaku pemantik dalam bidang ilmu fiqih ibadah, menjelaskan bahwa keabsahan Ibadah harus dilatarbelakangi dengan dasar keilmuan.
Dalam program PKU ini diharapkan para kader ulama MUI Sulsel dituntut untuk memahami ilmu yang berkaitan tentang persoalan-persoalan ibadah. Kitab Fathul Qarib yang dikarang oleh seorang ulama yang bermazhab Syafi’i, beliau bernama Muhammad bin Qasim Al Ghadzi dijadikan sebagai bahan pembelajaran dalam pendidikan kader ulama MUI Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, kitab-kitab fiqih dari ulama yang lain di kalangan Syafi’iyah tetap juga digunakan. Bahkan Imam Imam di luar Mazhab Syafi’i dijadikan juga sebagai bahan pembelajaran dalam program pengkaderan ulama ini.
Hal ini juga disebabkan agar para kadar ulama MUI mendapatkan wawasan keilmuan yang luas agar persoalan-persoalan terkait ibadah mampu dijelaskan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan para ulama.
Kontributor: Nur Abdal Patta
