Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Puasa Ramadan setelah dianggap cenderung sempurna atau hampir sempurna yaitu di akhir- akhir bulan suci Ramadan kembali ditegaskan Allah Swt dalam surah Al-Baqarah dengan kata “walitukmilul iddata” arti bebasnya adalah hendaklah kalian umat Muhammad Saw itu sempurnakan hitungan Ramadan.
Hitungan yang dimaksud membutuhkan interpretasi tentang maksud dan sasaran perintahnya itu.
Perintah Allah Swt dan rasulNya itu hukum dan tatanan, bila telah tercanangkan maka wajib orang Islam itu melaksanakannya.
Perintah menyempurnakan puasa menurut Imam Qurthubi dalam kitabnya al-Jami Li Ahkamil Qur’an berarti dua pemahaman :
1. Menyempurnakan puasa untuk semua yang terkategori berkewajiban termasuk pada yang uzur berbuka puasa karena sakit, haid, nifas atau musafir.
2. Menyempurnakan hitungan hilal baik 29 atau 30 hari sebagai penanda puasa dalam waktu sebulan penuh.
Kata “walitukmilul iddata”secara substansi dalam perspektif hukum Islam berarti seorang muslim di akhir bulan suci Ramadan harus memenuhi timbangan amal kesempurnaan Ramadan pada dirinya yaitu hendaklah melaksanakan penyelesaian amal ibadah Ramadan yaitu berpuasa sebulan lalu membayar pelengkap puasanya yaitu zakat fitrah, dan bagi mereka yang uzur hendaklah membayar qadha puasa setelah Ramadan berakhir, dan bagi orang yang tergolong harus membayar fidyah maka ia harus membayar fidyah sesegera mungkin, inilah mafhum atau arti utama “walitukmilul iddata” demikian menurut ahli tafsir fiqih Imam Al-Qurthubi.
Beliau juga menambahkan bahwa termasuk perintah melanjutkan kesempurnaan Ramadan adalah mengamati hilal yang harus hadir di pelupuk mata sebagai hilal yang hadir nampak di ufuk langit, hilal yang menandai berakhirnya Ramadan sekaligus pewajib masuk waktu taklif atau pembebanan wajib zakat fitrah; yaitu bila baru 29 hari puasa namun tiba-tiba hilal muncul dengan tenggat waktu awal, yaitu mulai sesudah tergelincir matahari hingga magrib maka itu berarti besok harinya adalah satu syawal, karena hilal yang muncul setelah tergelincir matahari dari siang hingga magrib adalah penanda berakhir hukum puasa hari esok ,maka hendaklah umat ini berhenti berpuasa Ramadan bila hilal hadir dengan batas maksimal waktu magrib di hari ke- 29 puasa.
Bila saja tiba-tiba ada hilal muncul nampak sebelum tenggat waktu tergelincir matahari di siang hari pada hari ke-29 Ramadan ; yaitu bertenggat dari waktu isya malam kemarin hingga pagi sampai siang di waktu tergelincir sekitar jam 12 siang, maka hilal seperti itu adalah penanda waktu puasa kemarin dan itu berarti hilal belum ada kelihatan untuk hari esok karena yang muncul sebelum tergelincir matahari siang adalah hilal hari kemarin bukan untuk esoknya.
Apabila hilal tidak muncul sejak tenggat telah tergelincir matahari siang hingga tenggat maksimal magrib, maka orang yang berpuasa Ramadan harus cukupkan hitungan hilal 30 hari puasa karena hilal di waktu maksimal magrib tidak kelihatan artinya Ramadan masih ada.
Selain hal di atas nuansa makna “walitukmilul iddata” sempurnakanlah hitungan adalah bahwa pasca penyelesaian untaian ibadah wajib Ramadan berupa puasa sebulan ditambah dengan membayar zakat fitrah, fidyah bagi yang wajib dan memastikan secara kasat mata hadirnya hilal Syawal walau bagi orang awam boleh diwakili oleh dua orang yang telah melihat dan disumpah, maka disertakanlah perintah zikir akbar secara membahana dengan hati, secara lantang yaitu takbir Idul Fitri sebagai bukti petunjuk Allah Swt telah dilakukan yaitu selamat jalan Ramadan yang telah lewat membawa amalan hamba-hamba Allah sebagai implementasi hamba-hamba atas petunjuk Ilahi yang membawa pada predikat hamba yang bersyukur bagi semua yang telah menyelesaikan Ramadan. Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya
