Kementerian Agama Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran, MUI Sulsel Berikan Apresiasi

Makassar, muisulsel.or.id – Pengurus Majelis Ulama Indonesia komisi fatwa menyampaikan apresiasinya terkait penerbitan surat edaran nomor 2 tahun 2025 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Salah satu poin utamanya adalah imbauan kepada pengelola masjid dan mushola di jalur mudik agar tetap beroperasi selama 24 jam.

Dari keterangan Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmat, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet yang bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil buka puasa.

Hal itu ditanggapi dengan baik oleh pengurus komisi fatwa MUI Sulsel, Dr KH Nasrullah Sapa. Sebagai anggota MUI Sulsel, dirinya mengapresiasi inisiatif Kementerian Agama yang mengimbau masjid dan musala di jalur mudik untuk beroperasi selama 24 jam guna melayani para pemudik. Langkah ini sejalan dengan semangat Islam dalam memuliakan tamu dan memberikan kemudahan bagi mereka yang dalam perjalanan.

Namun, penting bagi kita untuk mempertimbangkan aspek keamanan dan pengelolaan inventaris masjid selama periode tersebut. Pembukaan masjid sepanjang hari meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan barang-barang milik masjid, seperti peralatan ibadah, elektronik, dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, kami menyarankan beberapa langkah berikut:

1. Peningkatan Keamanan: Pengurus masjid hendaknya menambah personel keamanan atau relawan yang bertugas secara bergantian untuk mengawasi aktivitas di dalam dan sekitar masjid selama 24 jam.

2. Pencatatan Inventaris: Melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap semua aset dan inventaris masjid sebelum memasuki periode mudik. Hal ini memudahkan identifikasi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

3. Penggunaan Sistem Keamanan: Memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis masjid untuk memantau aktivitas dan mencegah tindakan yang tidak diinginkan.

4. Penyimpanan Barang Berharga: Menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman dan terkunci, serta membatasi akses hanya kepada pihak yang berwenang.

5. Sosialisasi kepada Jamaah: Mengingatkan para jamaah dan pemudik untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segera jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan masjid dapat tetap memberikan pelayanan optimal kepada para pemudik tanpa mengorbankan keamanan dan kelestarian asetnya. Semoga upaya ini membawa manfaat bagi umat dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.