Fatwa MUI Kabupaten Wajo Haramkan Sobis dan Pemanfaatannya

Wajo, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo melalu Komisi Fatwa mengaskan Sobis (penipuan media sosial) adalah haram.

Hal ini ditegaskan melalui fatwa dengan Nomor:07/MUI-Wajo/V/2025 tahun 2025 Tentang. HUKUM SOBIS (SOSIAL BISNIS)DAN PEMANFAATANNYA di Sekretariat JI Masjid Raya (Kompleks Masjid Agung Ummul Quraa) Sengkang pada 18 Mei 2025.

Dalam isi fatwa tersebut MUI Wajo menimbang:

  1. Bahwa Sosial Bisnis yang disingkat dengan SOBIS merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online. Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktifitas ilegal secara daring;
  2. Bahwa pelaku SOBIS disebut dengan”Passobis”,ada juga memberi nama “Pahalohalo”yang memiliki keahlian dan keterampilan berkomunikasi dengan korban.Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta;
  3. Bahwa di dalam KUHP disebutkan jika penipuan merupakan perbuatan dengan maksud
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu,identitas palsu,tipu muslihat,atau rangkaian kebohongan,untuk membujuk orang lain menyerahkan barang,memberikan utang,atau menghapuskan piutang;
  4. Bahwa dampak kejahatan SOBIS merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial,tetapi juga kerugian psikologis.Meskipun dianggap penipuan,sebagian masyarakat melihat
    kegiatan sobis sebagai alternatif profesi;

Setelah merujuk pada Al-Qur’an, Hadis serta pandangan ulama, MUI Wajo menegaskan bahwa hukum melakukan SOBIS(Sosial Bisnis)yang ada unsur penipuan adalah haram, Pemanfaatan hasil sobis juga adalah haram.

Adapun Rekomendasi diantaranya: Penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital di semua tingkat masyarakat,.Penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada Passobis sebagai efek jera, Peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran Ulama dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.

Fatwa Sobis ini juga telah disampaikan langsung oleh ketua MUI Wajo DR H Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi kepada Bupati kabupaten Wajo Andi Rosman, saat melakukan kunjungan dan silaturahmi bersama Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Wajo pada Selasa, 20 Mei 2025.
Selengkapnya simak file fatwa dibawah ini…

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.