Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang fatwa halal terhadap belasan pelaku usaha yang telah melalui proses pemeriksaan oleh dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni LPH UIN Alauddin Makassar dan LPH Universitas Hasanuddin (Unhas). Kegiatan ini berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sebanyak 12 pelaku usaha mengikuti proses sidang, namun dua di antaranya belum dapat ditetapkan karena dokumen pendukungnya belum lengkap. Kedua pelaku usaha tersebut adalah Elice Es Kristal dan CV. Bulan Bintang, yang bergerak di bidang produk obat tradisional.
Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof. Nadjamuddin AS, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga kualitas proses penetapan fatwa halal.
“Kedua pelaku usaha ini kita pending dulu karena masih ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Kita beri waktu agar semuanya terpenuhi sebelum fatwa halal dikeluarkan,” ujar Gurutta Nadjamuddin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH Ruslan Wahab, bersama Sekretaris Komisi Fatwa Dr. KH Syamsul Bahri Abd Hamid, serta jajaran Komisi Fatwa lainnya.
Menurut KH Ruslan Wahab, sidang ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa produk yang diberi label halal benar-benar memenuhi standar syariah,” tegasnya.
Dr. KH Syamsul Bahri juga memberikan catatan kepada pihak LPH, “Ke depan, kami berharap LPH menghadirkan auditor produk saat sidang berlangsung, agar penjelasan teknis bisa lebih komprehensif dan jelas,” tutupnya.
Mayoritas peserta sidang berasal dari pelaku usaha kuliner, seperti penyedia makanan dan minuman, yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Kontributor: Nur Abdal Patta
