Sidang Fatwa, LPH Unhas dan MUI Sulsel Tetapkan 9 Produk Halal

Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melakukan sidang penetapan produk halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Sidang pembahasan produk ini berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar, Jumat 13 Juni 2025.

Sidang dengan meneliti kelengkapan berkas dan syarat produk halal yang telah di audit. Produk yang dibahas dengan meneliti izin kehalalannya mulai dari jenis produk makanan dan minuman.

Dari 9 produk yang dibahas semuanya telah ditetapkan kehalalannya oleh komisi fatwa MUI Sulsel dan hanya satu produk yang masi ditunda karena menunggu kelengkapan berkasnya.

Berikut 9 produk yang sudah ditetapkan kehalalannya : Es Kristal Atika,Yappay Jaya Indonesia,Bekuku Dimsum,Qis Donut,Pallumara Tanjung,CV. Hikma Aneka Kue dan Roti,Kedai Pojok Sidrap,RM Bebek Djasun dan Bakso Ugi.

Proses penetapan produk halal berjalan lancar karena LPH Unhas dinilai sudah melengkapi berkas dan syarat yang telah disepakati. Mulai dari keterangan bahan pokok, peralatan, proses pembuatan dan lainya telah memenuhi standar yang ditetapkan .

Sementara Ketua LPH Unhas Prof. Dr. Ir. Nahariah, S.Pt.,MP.,IPU.,ASEAN yang langsung memimpin tim auditor.

Selaku auditor halal LPH Unhas ,Inas Nabilah Apriana Mansur, S.Pt merasa bangga dan bersyukur karena turut mempresentasikan laporan auditor halal dihadapan ulama MUI Sulsel.

Ia mengatakan LPH Unhas telah melaporkan hasil auditornya produknya dengan baik dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses penetapan halal berjalan dengan lancar.

Mengenai salah satu pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, ia mengatakan tim auditor akan meminta pelaku usaha tersebut untuk melengkapi perbaikan tersebut sebagai syarat untuk proses penerbitan sertifikat halal.


Sementara Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa sangat mengapresiasi LPH Unhas yang menurutnya sangat membantu pelaku usaha.

“Saya berharap kedepannya lebih banyak lagi pelaku usaha yang mengajukan audit halalnya di LPH Unhas, ” katanya..

“Jadi setelah kita melihat dan mendengar laporan auditor halal ini saya semuanya sudah memenuhi persyaratan sehingga layak ditetapkan kehalalannya.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim semua produk ini ditetapkan kehalalannya,” kata Prof Nadjamuddin.

Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel yang hadir, Prof Dr KH Ruslan Wahab ,Prof Dr Rusdi Kahalid, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid ,Dr KH Abbas Baco Miro dan Dr KH Yusri Arsyad.

Turut hadir pengurus LPH Unhas ⁠Dr. Nur Umriani Permatasari, S.Si.,M.Si (Auditor) , ⁠Suci Asharianti, S.Pt (Auditor) dan ⁠A. Naurah Nadzifah Mayadika, SH (Staf )

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.