Komisi Hukum MUI Sulsel Turut Tanggapi SK Moratorium THM Gubernur Sulsel

Makassar, muisulsel.or.id – Dr Nurdin Tadjry selaku Sekertaris Komisi Hukum dan Ham Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut menanggapi SK Moratorium Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“MUI sebaiknya meninjau kembali, pihak pemerintah minta agar THM di Sulsel mendapat rekomendasi dari MUI”ungkap Nurdin Tadjry saat menghadiri rapat Merespon SK Moratorium Gubernur di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jln Masjid Raya Makassar,Selasa,10 Juni 2025.

Rapat menindak lanjuti SK Moratorium ini menghadirkan pengurus harian, komisi, dan peserta lainnya yang mengikuti secara daring.

Sebelumnya dalam rapat tersebut Ketua Umum MUI Sulsel Prof Nadjamuddin dalam penyampaiannya mengapresiasi respon gubernur atas surat rekomendasi MUI tentang Moratorium Izin THM. “Alhamdulillah, gubernur kita merespon surat MUI yang telah kita buat tentang izin THM, dan saat ini telah keluar SK Moratoriumnya,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa masukan tentang SK Moratorium tersebut dipaparkan untuk melihat sejauh mana peran MUI Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan terhadap ummat. “Kita perlu rumuskan segala hal tentang perizinan ini karena saat ini masih dalam Moratorium oleh Gubernur kita,” ungkapnya.

“Kalau bisa, hasil pertemuan ini bisa merumuskan apa saja yang perlu kita berikan masukan ke gubernur dan memilih perwakilan dari MUI yang nantinya bisa melaporkan ke Gubernur setelah beliau balik dari tanah suci,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Komis Fatwa Dr Syamsul Bahri Abd Hamid mengungkapkan bahwa hasil rapat nantinya akan menjadi laporan untuk disampaikan kepada gubernur agar menjadi landasan pelaksanaan ke depannya.

Sebelumnya MUI Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor : B.038/DP-P.XXI/V/2024 Tanggal 31 Mei 2024 Perihal : Mendesak untuk tidak menerbitkan izin diskotik pada THM di Sulsel. Dengan pertimbangan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan SK nomor 714/V/Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotik dan Kelab Malam di Sulawesi Selatan.

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.