Dr KH Syamsu Alam Usman, M.Ag (Wakil Sekretaris Komisi DPMI)
Makassar, muisulsel.or.id – Pengertian Aqiqah menurut syariat adalah hewan yang di sembelih disebabkan karena anak yang dilahirkan ketika ia lahir sebagai bentuk syukur kepada Allah kemudian di cukur rambutnya.
Di masa jahiliyah pun masyarakat arab dahulu kala juga menyembelih hewan apabila telah melahirkan anak, hanya saja tujuannya yang keliru sebab mereka menyembelih untuk mengambil darahnya.
Masyarakat arab saat menyembelih hewan, pada saat hewan tersebut telah di sembelih dan darahnya muncrat keluar maka di ambillah kapas lalu di celupkan ke dalam darah dan kemudian di sapukan ke kepala si bayi yang baru lahir tadi.
Oleh karena budaya jahiliyah yang seperti itu, maka oleh Rasulullah Saw mengganti titik-titik yang di usapkan darah hewan itu dengan mencukur rambut si bayi yang baru lahir sebagaimana petunjuk Rasulullah dalam hadisnya.
Jikalau sang bayi terlahir tanpa ada rambut di kepalanya, dalam ilmu fiqih maka cukup baginya di lewatkan pisau atau gunting di kepala bayi pada titik-titik yang telah ditetapkan sebagaimana lazimnya jika kita mencukur rambut anak bayi yang di aqiqah.
Berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Buraidhah RA mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw mengaqiqah cucunya yakni Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor kambing.
Dalam aqiqah itu bertujuan untuk menampakkan kegembiraan disebabkan oleh kelahiran seorang anak. Sehingga hal itu menjadi hak seorang anak terhadap orang tuanya yang telah menjadi kewajiban bagi kedua orang tua.
Olehnya pula jumhur ulama mengatakan bahwa tak ada orang tua yang berdosa kepada anaknya, namun orang tua akan terhitung sangat berdosa apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap anak yang menjadi haknya.
Simak ulasan lengkapnya pada video link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta