Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) dan serentak di seluruh perwakilan kantor regional, tak terkecuali di kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel di Jalan Jend Sudirman, Makassar 13 Agustus 2025.
MUI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, di dampingi oleh Dr KH Saifullah Rusmin, Dr KH Rahman Ambo Masse, dan Dr KH Nasrullah Bin Sapa, yang menghadiri kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran pimpinan Bank BI di Makassar, menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang melibatkan MUI, Bank Indonesia, KNEKS, dan berbagai mitra strategis lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meneguhkan visi besar pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai bagian integral dari transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pernyataan KH Ma’ruf bahwa Badan Ekonomi Syariah akan menavigasi jalan pengembangan ekonomi syariah menjadi sinyal kuat bahwa struktur kelembagaan sudah tersedia dan siap bergerak. Fakta bahwa posisi sukuk Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga dunia, dan menurutnya sudah dekat menuju peringkat pertama. “Ini adalah capaian yang patut diapresiasi. Data dari KNEKS dan OJK menunjukkan bahwa per Juni 2024, pangsa pasar keuangan syariah nasional telah mencapai sekitar 11,79% dari total aset keuangan nasional, dengan sukuk negara sebagai salah satu instrumen yang mengalami pertumbuhan signifikan,” kata Ma’rufAmin.

Selain itu, KH Nasrullah Sapa, juga mencermati tiga strategi utama yang disepakati dalam sarasehan itu.
“Yang pertama, pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi syariah yang inklusif. Hal ini sejalan dengan prinsip “adl” (keadilan) dalam Islam, yang memastikan kesempatan ekonomi setara bagi semua lapisan masyarakat. Di Sulawesi Selatan, potensi ini dapat dikembangkan melalui sektor pertanian halal, industri pengolahan hasil laut, dan pariwisata halal,”.
“Kedua, Penguatan stabilitas dan inklusi keuangan syariah. Perluasan akses pembiayaan syariah akan membantu UMKM, khususnya pelaku usaha mikro di daerah, untuk mendapatkan modal dengan skema yang bebas riba dan sesuai prinsip syariah. Berdasarkan data BI Sulsel 2023, sekitar 63% UMKM masih terkendala pembiayaan, sehingga integrasi program pembiayaan syariah menjadi sangat strategis,” kata anggota komisi fatwa ini.
“Kemudian yang ketiga menurutnya, peningkatan literasi dan pembentukan preferensi masyarakat. Literasi keuangan syariah nasional masih berada pada angka 9,14% (Survei OJK 2022), jauh di bawah literasi keuangan konvensional. Ini berarti tugas edukasi dan dakwah ekonomi syariah harus lebih digencarkan, baik melalui pendidikan formal maupun kampanye publik, termasuk di masjid, sekolah, dan media lokal,” lanjutnya.
Dari perspektif Komisi Fatwa, kata Nasrullah, penguatan ekonomi syariah bukan hanya persoalan teknis ekonomi, tetapi juga bagian dari tanfīż al-aḥkam (implementasi hukum-hukum syariah) dalam ranah muamalah. Oleh karena itu, setiap kebijakan, instrumen, dan program harus dijaga kesesuaiannya dengan prinsip syariah, baik dari sisi akad, mekanisme, maupun tujuan (maqaṣid al-syari‘ah), yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Kontributor: Nur Abdal Patta
